Jakarta, jurnal-indonesia.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara OTT pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara, Sabtu (10/01/2026).
Dari 5 orang tersebut 3 orang diantaranya KPK tetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu Dwi Budi Iswahyu (DWB) yang merupakan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ketiga ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/01/2026).
Kemudian 2 orang lagi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap yaitu Abdul Kadim Sahbudin (ABD) merupakan Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (WP) dan Edy Yulianto (EY) merupakan staf PT WP.
