Jakarta, jurnal-indonesia.com || Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek menghadiri sidang perdananya, Senin (05/01/2026) di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Sidang ini juga dihadiri oleh orang tua beserta istrinya.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan jika Nadiem Makarim merubah anggaran proyek Chromebook tanpa melalui kajian.
“Nadiem makarim melakukan perubahan anggaran tanpa melalui kajian,” ucap salah satu JPU membacakan sebagian surat dakwaan, Senin (05/01/2026).
JPU juga membacakan bahwa Nadiem Makarim mendapatkan uang dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
