(Foto: 6 pelaku curanmor saat digiring keluar mobil oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Senin (2/11/2026)/Ist/Dede Lukman Hakim)
PURWAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil membongkar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus nekat mengangkut atau menggotong sepeda motor secara langsung dari dalam rumah warga.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Senin (2/11/2026) tersebut, petugas mengamankan sebanyak enam orang pria yang diduga kuat terlibat dalam komplotan spesialis rumah tinggal ini.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, mewakili Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, menegaskan bahwa salah satu dari enam orang terduga pelaku yang ditangkap merupakan seorang residivis kasus serupa.
“Benar, kami telah mengamankan enam orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu di antaranya merupakan residivis kasus yang sama,” ujar AKP I Made Purwantara saat memberikan keterangan pers di Mapolres Purwakarta, Senin (2/11/2026).
BACA JUGA :
AKP I Made menjelaskan, modus operandi para pelaku terbilang nekat karena menyasar kendaraan yang terparkir di dalam rumah. Guna meminimalisasi suara dan menghindari kecurigaan pemilik rumah maupun warga sekitar, para pelaku mengangkat sepeda motor tersebut secara manual.
“Para pelaku ini mengincar motor yang terparkir di dalam rumah. Agar tidak menimbulkan suara mencurigakan atau diketahui pemiliknya, sepeda motor tersebut dituntun hingga digotong keluar oleh para pelaku,” jelasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjut AKP I Made, merupakan hasil sinergi antara laporan cepat masyarakat, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta respons cepat petugas terhadap aduan yang masuk melalui layanan darurat Kepolisian 110.
“Terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta laporan cepat yang masuk melalui Call Center 110. Dari petunjuk tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku,” kata AKP I Made.
BACA JUGA :
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, komplotan ini diduga telah melancarkan aksinya di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang.
“Aksi para pelaku tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Purwakarta, tetapi juga meluas hingga ke Kabupaten Karawang. Saat ini teridentifikasi ada 13 TKP yang berkaitan dengan komplotan ini,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Purwakarta menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit sepeda motor, satu buah kunci T, dua anak kunci stang, satu unit ponsel, serta satu buah gergaji besi.
Pihak kepolisian menegaskan saat ini penyidikan masih terus bergulir untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap para terduga pelaku untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dalam hal eksekutor tambahan maupun penadah barang hasil curian. Kasus ini terus kami kembangkan,” tegas AKP I Made.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Menyikapi maraknya aksi pencurian, Polres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan rumah dan kendaraan terkuci dengan aman, bila perlu gunakan kunci ganda tambahan. Apabila melihat pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan 110,” tutupnya. (DD)



