(Foto: Ilustrasi bayi/Ist/Int/Surya Wirana)
JAKARTA SELATAN, JURNAL-INDONESIA.COM || Sepasang suami istri muda berinisial AR (22) sebagai ayah tiri dan JM (20) sebagai ibu kandung nekat menghabisi nyawa anak balita mereka yang baru berusia 20 bulan. Peristiwa tragis ini terjadi di dalam toilet umum kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, aksi keji tersebut dilatarbelakangi oleh tekanan faktor ekonomi. Kedua pelaku mengaku sudah tidak sanggup lagi membiayai kebutuhan hidup sehari-hari anaknya.
Kasus ini mula-mula terungkap berkat laporan dari pengelola toilet umum kepada pihak berwajib. Semula, warga sempat mengira insiden tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana asusila. Namun, hasil pengembangan kepolisian mengungkap fakta yang jauh lebih kelam, yakni tindakan pembunuhan berencana.
โTerkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Kejadian itu bermotif karena ekonomi, mereka tidak mampu,โ ujar Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
BACA JUGA :
Lebih lanjut, Kompol Seala Syah Alam membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Korban diketahui tewas setelah ditenggelamkan di dalam bak air toilet umum tersebut.
Usai melancarkan aksi kejam tersebut, pasutri muda ini berupaya menghilangkan jejak dengan memesan taksi berbasis daring. Mereka turun di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, lalu melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju kawasan Bendungan Hilir (Benhil).
โJalan sampai ke Benhil. Di kiri jalan itu ada lahan kosong. Nah, di situlah dua pelaku mengubur anaknya dengan menggunakan kantong kresek,โ jelas Seala.
Saat ini, jasad korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna menjalani proses autopsi mendalam oleh tim dokter forensik. Sementara itu, anak pertama pelaku yang berusia tiga tahun telah diamankan dan dikoordinasikan dengan pihak kecamatan serta Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan sementara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SW)




One thought on “Alasan Ekonomi, Pasutri Muda Tega Bunuh Anak Balita di Toilet Pasar Kebayoran Lama”