Pembunuh Istri dan Anak di Madiun Ber-IQ Tinggi dan Superior, Polisi Jerat dengan Ancaman Pidana Mati

(Foto: Tersangka Dwi Bagus Martono saat digiring pihak Kepolisian/Ist/Andi DNA)

SURABAYA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap fakta baru yang mengejutkan terkait kasus pembunuhan sadis terhadap istri siri dan anak tiri di Kota Madiun. Selain merancang aksi kejahatannya secara sistematis, tersangka Dwi Bagus Martono (DBM) terbukti memiliki tingkat kecerdasan (IQ) di atas rata-rata dengan kepribadian yang cenderung superior.

Atas perbuatannya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim resmi menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa profil psikologis tersangka turut memengaruhi cara pelaku beraksi dan berupaya menutupi jejak kejahatannya.

“Hasil tes psikologisnya sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian juga dia memiliki kepintaran yang cukup tinggi,” ujar Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Kombes Pol Roy menambahkan, kombinasi kecerdasan dan watak superior tersebut tecermin dari lamanya waktu serta cara-cara ekstrem yang disiapkan tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Dihitung penyidik, DBM membutuhkan waktu sekitar dua hari penuh untuk merampungkan upaya penyembunyian kejahatannya.

BACA JUGA :

“Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih dua hari ya, mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya. Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan,” lanjut Roy.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pembunuhan berencana ini terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Tersangka menghabisi nyawa kedua korban di hari yang sama dengan cara dicekik.

Korban pertama adalah istri siri pelaku, Dini Hardyanti (30), yang dieksekusi di dalam kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Berselang tidak lama, anak tiri pelaku berinisial AGM (4) turut dihabisi di dalam sebuah mobil dengan modus serupa.

Usai merenggut nyawa ibu dan anak tersebut, DBM melancarkan upaya ekstrem untuk memusnahkan jenazah korban. Jasad kedua korban dibawa ke pekarangan rumah untuk dibakar. Tidak sampai di situ, pelaku bahkan menggunakan mesin penggiling daging guna menghancurkan bagian tubuh korban sebelum berencana membuang sisa jasad ke laut.

“Peristiwa pembunuhan cukup sadis. Pertama, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri sirinya di kamar hotel di Madiun, baru membunuh anaknya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan ke mesin penggilingan daging, serta rencananya dibuang ke laut,” beber Roy.

Kasus keji ini sendiri terungkap berkat laporan orang hilang dari masyarakat. Penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya berhasil membongkar kedok pelaku yang merupakan suami siri korban.

Guna memperkuat pembuktian di persidangan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit sepeda motor, sejumlah perkakas, wadah berisi sisa bahan bakar, serta beberapa unit telepon seluler. Satu barang bukti tambahan kini masih diuji di laboratorium forensik.

Atas perbuatannya yang tergolong keji dan terencana, DBM dijerat dengan ketentuan hukum pembunuhan berencana. “Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” tegas Roy.

Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolda Jatim dan terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara maksimum 20 tahun. (DNA)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *