Dugaan Korupsi Toba Pulp Rp2 Triliun, Kejagung Ditantang Periksa Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo

(Foto: Pengendali dan penerima manfaat akhir (beneficial owner), konglomerat Joseph Oetomo (kiri) dan Sukanto Tanoto (kanan)/Ist/MJI)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2 triliun. Penegak hukum ditantang agar tidak berhenti pada level pelaksana lapangan saja, melainkan memeriksa pihak-pihak pengendali dan penerima manfaat akhir (beneficial owner), termasuk konglomerat Sukanto Tanoto dan Joseph Oetomo.

Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Law Studies (CERI), Hengki, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/10/2026). Menurutnya, pengungkapan secara transparan sangat mendesak demi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.

โ€œCERI mendesak Kejagung mengusut sampai ke penerima manfaat akhir. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana di tingkat perusahaan, sementara pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati manfaat ekonomi tidak ditelusuri,โ€ ujar Hengki dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Ia menilai, penyidik perlu mendalami ketimpangan struktur kepemilikan serta relasi antar-entitas di PT TPL, termasuk menelisik proses peralihan pengendali saham dari Sukanto Tanoto melalui Royal Golden Eagle (RGE) ke Pinnacle Company Pte. Ltd. asal Singapura pada 2007 silam.

โ€œPenyidik harus bongkar ini. Bedah saja siapa sih yang menjadi pemegang kendali sebenarnya di balik Allied Hill yang sekarang kuasai PT TPL dengan porsi saham di atas 92 persen,โ€ tegasnya.

Meski demikian, CERI mengingatkan bahwa setiap proses hukum dan pertanggungjawaban pidana harus tetap berlandaskan pada alat bukti yang kuat.

โ€œNama besar dan struktur perusahaan yang berlapis tidak boleh menjadi penghalang pengungkapan perkara. Namun, siapa pun yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti yang cukup, bukan sekadar hubungan bisnis atau sejarah kepemilikan,โ€ imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) terkait transaksi pulp dan tata kelola perpajakan periode 2008โ€“2025. Proses penyidikan ini mencakup penelusuran terhadap kewajaran harga pulp, potensi perubahan klasifikasi produk, aliran dana (flow of funds), hingga transaksi ke sejumlah perusahaan afiliasi. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *