(Foto: ilustrasi)
BELITIUNG,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dikabarkan melancarkan aksi penindakan terhadap aktivitas pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung pada Senin (12/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal-Indonesia.com, operasi penindakan oleh pihak kepolisian tersebut berlangsung di kawasan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Seorang sumber tepercaya mengonfirmasi adanya pengamanan barang bukti pasir timah di lokasi tersebut yang dilakukan langsung oleh personel kepolisian perairan.
“Ya, ada penangkapan timah di daerah Pilang. Yang mengamankan dari pihak Airud Polda,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya kepada Jurnal-Indonesia.com, Senin (12/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait detail penindakan tersebut.
Direktur Polairud Polda Babel Kombes Pol Rudi Hadi serta Kasubdit Gakkum Kompol Rapi Pinakri belum merespons konfirmasi yang dilayangkan Jurnal-Indonesia.com melalui pesan instan WhatsApp.
Tim redaksi Jurnal-Indonesia.com masih terus menelusuri penindakan pasir timah ilegal ini guna menggali informasi lebih lanjut, termasuk identitas terduga pelaku yang diamankan, jumlah pasti barang bukti, hingga sosok pemilik pasir timah tersebut. (Boy)



