Jaksa Ungkap Rincian Isi 7 Koper Emas 74 Kg dan Dolar di Brankas Rumah Febrie Adriansyah

(Foto: Sidang Tipikor Eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, Rabu (7/10/2026)/Ist/Alfan Noer)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rincian harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Harta berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan ribuan lembar mata uang asing tersebut disimpan di dalam brankas kediamannya.

Temuan tersebut disampaikan oleh JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam berkas dakwaan, JPU menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah diduga melakukan TPPU bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang sepanjang periode 2020 hingga 2026.

“Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah menyembunyikan atau menyamarkan Harta Kekayaan dengan menempatkan uang dan emas yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan, Rabu (7/10/2026).

BACA JUGA :

Jaksa menjelaskan, aset-aset tersebut disembunyikan di dalam ruang brankas yang terletak di kediaman Febrie di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2โ€“4, RT 3/RW 8 Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Rumah Sentul). Akses ke ruang brankas tersebut diketahui sangat terbatas.

“Ruang brankas di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2โ€“4 (rumah Sentul), RT 3/RW 8 Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang hanya dapat diakses oleh Don Ritto,” ujar Jaksa menambah keterangan dalam dakwaannya.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan total tujuh koper yang berisi emas batangan serta uang tunai pecahan Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

Koper pertama, berupa koper hitam merek ThinkPad, berisi 49 batang emas murni yang masing-masing seberat 1 kilogram. Sementara koper kedua, koper hijau merek Polo & Pley, memuat 25 batang emas murni seberat 1 kilogram per batang, sehingga total emas dari kedua koper tersebut mencapai 74 kilogram.

Adapun koper ketiga hingga koper ketujuh didominasi oleh pecahan mata uang asing. Koper ketiga yang berwarna hitam merek Samsonite berisi 26.700 lembar pecahan USD 100 senilai USD 2.670.000, 2.400 lembar pecahan SGD 1.000 senilai SGD 2.400.000, serta 16 lembar pecahan SGD 100 senilai SGD 1.600.

Selanjutnya, koper keempat berukuran putih menyimpan 1.440 lembar pecahan SGD 1.000 senilai SGD 1.440.000, 5.500 lembar pecahan SGD 100 senilai SGD 550.000, dan 14.600 lembar pecahan USD 100 senilai USD 1.460.000. Sementara itu, koper kelima berupa koper cokelat merek Tumi memuat 4.443 lembar pecahan USD 100 senilai USD 444.300, 3.500 lembar pecahan SGD 100 senilai SGD 350.000, serta 2.899 lembar pecahan SGD 1.000 senilai SGD 2.899.000.

Untuk koper keenam berjenis koper hitam merek Polo Expley berisi 9.968 lembar pecahan SGD 100 senilai SGD 996.800. Terakhir, koper ketujuh berupa koper hitam merek Lojel menyimpan pecahan beragam, meliputi 3.810 lembar pecahan SGD 1.000 senilai SGD 3.810.000, 2.780 lembar pecahan SGD 100 senilai SGD 278.000, 13 lembar pecahan SGD 10.000 senilai SGD 130.000, 6.893 lembar pecahan USD 100 senilai USD 689.300, serta 40 lembar pecahan SGD 50 senilai SGD 2.000.

Selain dakwaan pencucian uang senilai Rp346 miliar dan USD 440 ribu, JPU turut mendakwa Febrie Adriansyah atas tuduhan melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar.

Atas perbuatannya dalam kasus pemerasan, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, Febrie dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *