Dugaan Alur Timah Ilegal di Beltim, Dit Polairud Polda Babel Panggil Kolektor Anak Buah Bos Tungki

(Foto: Pesisir laut Belitung Timur/Ist/JIC)

BABEL, JURNAL-INDONESIA.COM || Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep. Babel) melalui Subdit Pernegakan Hukum (Gakkum) melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap seorang kolektor timah asal Belitung Timur. 

Pemanggilan tersebut berfokus pada penyelidikan dugaan aktivitas tambang timah ilegal serta alur penjualan hasil tambang dari kawasan pesisir Pantai Laut Damar dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Undangan Klarifikasi bernomor B/389/IX/2026/Dit Polairud dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/50/X/2026/Dit Polairud tertanggal 5 Oktober 2026, pihak kepolisian meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan pada Rabu (7/10/2026) di Pos Sandar Dit Polairud Manggar, Belitung Timur.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan informasi mengenai aktivitas tambang tanpa izin yang diduga meresahkan para nelayan dan warga sekitar.

BACA JUGA:

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sosok kolektor yang dipanggil penyidik Dit Polairud tersebut diduga kuat merupakan jaringan orang kepercayaan dari seorang pengusaha timah ternama di pulau Belitung, Tungki Aribowo.

“Ada pemanggilan terhadap kolektor, setahu saya kolektor ini merupakan anak buah dari Bos Tungki,” kata sumber tersebut kepada tim media, Rabu (7/10/2026).

Sumber itu menambahkan, sosok Tungki dikenal luas di kalangan pengusaha dan penambang lokal sebagai cukong atau pemilik modal utama dalam menampung pasir timah dari berbagai titik tambang.

“Tungki ini selaku pemilik modal (pengepul) pasir timah, dan sudah dikenal oleh setiap kalangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rekam jejak Tungki yang dinilai beberapa pihak kerap lolos dari jerat hukum, termasuk saat sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi tata niaga timah.

“Memang dia ini seperti kebal hukum, tidak pernah tersentuh hukum. Dulu juga pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi yang Rp 300 Triliun itu, masih di zamannya eks Jampidsus Febrie Adriansyah,” pungkas sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi jurnal-indonesia.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Tungki Aribowo guna mendapatkan hak jawab dan klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Sementara itu, Dir Polairud Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Rudi Hadi beserta jajaran Subdit Gakkum Dit Polairud juga belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait sejauh mana perkembangan hasil pemeriksaan terhadap kolektor timah anak buah Tungki Aribowo tersebut. (Red)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *