Sebut Tak Ada Kerja Sama HW Club, Pemilik De Lapark Belitung Tegaskan Perizinan Gedung Baru Berproses

(Foto: Gedung Baru De Lapark yang sedang dikerjakan/Ist/Sandi S)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Pemilik De Lapark Karaoke dan Lounge, Candra Gunawan, akhirnya memberikan klarifikasi mendalam terkait isu pengoperasian diskotik HW Club (HanWills Club) serta kelayakan perizinan bangunan baru di kawasan Pandan House, Jalan Raya Sijuk, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Candra menepis tuduhan adanya kerja sama investasi atau kepemilikan resmi dengan pihak HW Club. Ia menjelaskan bahwa hubungan yang terjalin sejauh ini sebatas diskusi teknis dan tukar pengalaman manajemen.

“Tidak ada hubungan dengan HW Club. Saya hanya berteman. Kalau mereka mau bantu kerja sama atau sharing pengalaman, saya siap. Tapi kalau bilang De Lapark punya HW Club, siapa yang mengumumkan itu? Tidak ada pernyataan resmi dari De Lapark,” ujar Candra saat dikonfirmasi media Jurnal-Indonesia, Minggu (4/10/2026).

Terkait keberadaan struktur bangunan baru di area tersebut, Candra membeberkan bahwa fasilitas anyar tersebut dibangun murni untuk menggantikan gedung lama De Lapark agar lebih memadai dan kedap suara.

BACA JUGA:

“Gedung baru itu murni dibangun untuk De Lapark. Gedung lama kurang bagus dan posisinya kurang cantik. Justru dengan adanya gedung baru ini akan mengurangi bias musik yang keluar ke pemukiman,” jelasnya.

Mengenai kelengkapan dokumen perizinan, putra daerah asal Air Merbau ini mengklaim seluruh persyaratan administrasi sedang dikonsultasikan dengan instansi terkait di Pemkab Belitung, menyusul adanya penyesuaian aturan perizinan baru.

“Prinsipnya saya orang Belitung dan taat hukum. Kalau ada aturan atau izin baru di tahun 2026 ini, pasti kita proses dan ajukan. Sudah kita konsultasikan ke pihak pelayanan satu pintu sejak enam bulan lalu,” kata Candra.

Sebelumnya, pihak DPMPTSPP Kabupaten Belitung melalui perwakilan dinas, Septi Anggrraheni, mengungkapkan bahwa dokumen resmi De Lapark yang terdaftar di kabupaten saat ini masih berkategori usaha mikro-kecil dengan izin karaoke, restoran, IMB/PBG, serta izin penjualan minuman beralkohol. Adapun izin operasional khusus diskotik atau hiburan malam skala besar merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Di sisi lain, gelombang penolakan dari elemen pemuda dan aktivis lokal Belitung terus menguat. Warga mengkhawatirkan operasional tempat hiburan malam yang buka hingga dini hari serta potensi penjualan minuman beralkohol dapat mencederai marwah pariwisata Belitung yang berbasis kearifan lokal, kearifan budaya, dan kelestarian alam. (Tim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *