Pengamanan 175 Karung Timah di Pantai Munsang Oleh Satlap Tri Cakti Menuai Sorotan Publik

(Foto: Satlap Tri Cakti Wilayah Belitung saat mengamankan barang bukti pasir timah ilegal yang diduga hendak diselundupkan ke luar Negeri/Ist/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, JIC || Penindakan terhadap aktivitas kegiatan tambang ilegal dan upaya penyelundupan pasir timah di Kepulauan Bangka Belitung khususnya Pulau Belitung kembali menjadi sorotan.

Teranyar, Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, satuan penugasan yang dibentuk di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto mengamankan 175 karung bijih timah kering di kawasan pesisir Pantai Munsang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Rabu (16/9/2026) dini hari.

Berdasarkan rilis resmi Humas Satlap Tri Cakti, penertiban yang berlangsung pukul 02.00 hingga 04.00 WIB tersebut, berhasil menggagalkan dugaan pengiriman timah ilegal asal Tanjungpandan menuju luar daerah atau luar negeri. Nilai taksiran barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,4 miliar.

“Seluruh muatan diangkut menggunakan truk menuju Sentra Pengolahan Terpadu (STP) Sijuk untuk dititipkan sementara, sebelum dipindahkan dan dihitung kembali di Gedung Penyimpanan Barang Titipan,” tulis Humas Tri Cakti dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).

(Foto: Barang Bukti Pasir Timah yang diamankan Satlap Tri Cakti, Rabu (16/9/2026)/Ist/Ferdi Aditiawan)

Pihak Satlap Tri Cakti mengindikasikan pola pengemasan dengan lapisan plastik rapat menunjukkan material tersebut disiapkan untuk jaringan luar negeri.

BACA JUGA: Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 175 Karung Pasir Timah Rp1,4 Miliar di Pantai Munsang Belitung

Meski operasi penindakan Satlap Tri Cakti kerap menggagalkan penyelundupan dengan total barang bukti mencapai ratusan ton sejak September 2025 hingga kini, penanganan kasus ini memicu berbagai tanggapan dari publik. Salah satu poin utama yang disorot adalah belum adanya penetapan tersangka atau pemilik barang dalam setiap pengamanan yang dilakukan.

Selain itu, skema pengamanan di lapangan yang berjalan tanpa koordinasi terbuka dengan instansi penegak hukum setempat turut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Seorang insan pers lokal yang enggan disebutkan namanya menuturkan, terdapat kejanggalan dalam prosedur penelusuran alur barang bukti dari lokasi asal hingga titik pencegatan dalam kasus terakhir yang ditangani oleh Satlap Tri Cakti.

“Dalam rilis disebutkan bahwa pasir timah tersebut diangkut dari wilayah Tanjungpandan ke Pantai Munsang, Sijuk. Secara logika, tim semestinya telah dapat melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui barang tersebut keluar dari gudang mana, mengingat rute pengangkutan dan tujuannya sudah diketahui,” ujar sumber tersebut kepada JIC, Senin (21/9/2026).

BACA JUGA: Dikabarkan, Satlap Tri Cakti Sergap Gudang Timah Ilegal di Belitung, Tonan Barang Bukti Diduga Telah Disita

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa informasi mengenai penindakan di Pantai Munsang sempat tidak langsung dipublikasikan sebelum akhirnya muncul rilis resmi dari pihak Satlap Tri Cakti.

“Awalnya tidak diminta untuk dimuat beritanya. Namun, karena sudah ada media yang mempublikasikan, akhirnya rilis tersebut diterbitkan,” tambahnya.

Terkait perkembangan penanganan hukum, status kepemilikan barang bukti, serta koordinasi antarinstansi penegak hukum, JIC telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Komandan Sektor Satlap Tri Cakti Wilayah Belitung, R Wardoyo. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan respons meski telah dibaca.

Redaksi JIC masih berupaya menghubungi pihak pimpinan pusat Satgas ini, guna memperoleh klarifikasi dan informasi yang komprehensif terkait prosedur hukum serta tata kelola barang bukti yang diamankan. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *