Dit Polairud Polda Babel Buru Korlap Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Timur

(Foto: Tim Gakkum Polairud Polda Babel saat mengamankan barang bukti, Kamis (16/9/2026)/Ist/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG TIMUR, JIC ||ย Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mendalami kasus penyelundupan 160 kampil pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur. Saat ini, kepolisian fokus memburu satu orang terduga pelaku lain yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, Kompol Rapi Pinakri, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi identitas terduga pelaku yang berstatus buron tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka.

“Saat ini anggota kita masih berfokus mendalami, mengembangkan, termasuk mencari terduga pelaku lainnya,” ujar Kompol Rapi Pinakri, Sabtu (19/9/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang yang telah ditangkap sebelumnya, terungkap bahwa terduga pelaku berinisial F memiliki peran penting dalam skenario pengiriman timah ilegal tersebut.

Baca Juga: Kasus 8 Ton Pasir Timah di Belitung Timur: Sopir dan Kuli Mengaku Dijebak, Disuruh Muat dari Rumah Kolektor Joni Akong

“Dari keterangan dua pelaku yang telah diamankan, ada satu orang lagi yang pada saat kejadian turut bersama mereka, inisialnya F. Yang bersangkutan berperan sebagai koordinator lapangan,” kata Rapi.

Rapi menjelaskan, saat proses pengangkutan pasir timah menggunakan truk menuju pelabuhan, F ikut mendampingi para pelaku. Namun, sesampainya di lokasi kejadian, F memilih turun dan menjauh dari armada angkut.

“Sesampainya di pelabuhan, F turun dari truk dan berjalan menjauh. Sementara dua pelaku lainnya sedang makan malam di samping truk,” bebernya.

Aparat kepolisian yang bergerak cepat langsung menyergap lokasi sekitar 15 menit kemudian. Petugas mengamankan dua pelaku beserta armada truk berisi ratusan bags/kampil pasir timah. Saat pencarian seketika dilakukan di area pelabuhan, sosok F sudah tidak ditemukan di lokasi.

Guna mengusut tuntas rantai pasokan timah ilegal ini, tim Ditpolairud melakukan pengembangan ke sebuah gudang penyimpanan berdasarkan pengakuan salah satu tersangka berinisial Ha.

“Atas informasi dari kedua pelaku, kita menuju gudang yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Namun, di sana kita belum menemukan terduga pelaku berinisial F. Semoga dalam waktu dekat membuahkan hasil sehingga kasus ini tuntas,” pungkas Rapi.

Tangkapan 8 Ton Timah di Pelabuhan Roda Emas

Sebelumnya, operasi tangkap tangan ini berhasil menggagalkan pengiriman pasir timah ilegal seberat kurang lebih 8 ton dari Belitung Timur.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi pengungkapan kasus yang berlangsung di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Lenggang Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Kami sudah menerima laporan pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Babel yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau beratnya kurang lebih 8 ton,” ungkap Agus, Jumat (18/9/2026).

Dalam penyergapan tersebut, dua orang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni:

  1. HL (51)ย โ€“ bertindak sebagai sopir truk.
  2. AD (25)ย โ€“ bertindak sebagai kuli angkut.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, 160 kampil pasir timah tersebut diambil dari gudang penyimpanan dan rencananya akan dimuat ke atas kapal untuk diselundupkan keluar dari Wilayah Provinsi Bangka Belitung.

Saat ini, kedua tersangka telah diboyong ke Mako Polairud Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa 8 ton pasir timah disitakan dan dititipkan ke Gudang Baturaja (GBT) PT Timah Tbk di Gantung, Belitung Timur. (Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *