(Foto: Bupati Beltim Kamarudin Muten dan Wakil Bupati Khairil Anwar saat rapat penataan distribusi BBM bersubsidi bersama Pertamina, Forkopimda dan pengusaha SPBU/Ist/Net.)
BELTIM,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Wacana Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, yang sempat melontarkan gagasan untuk menghapus kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi memicu gelombang tanggapan dan kritik tajam dari masyarakat di media sosial.
Sebelumnya, Kamarudin atau Afa menyuarakan kekecewaannya atas maraknya aksi pengerit dan pengecer BBM yang dinilai mengambil keuntungan besar serta berdampak buruk pada mentalitas kerja warga.
“Pengerit dan pengecer ini marak luar biasa karena margin keuntungannya sangat menggiurkan, bisa mencapai 30 sampai 40 persen per liter. Dampak sosialnya apa? Sangat berbahaya! Banyak warga kita yang akhirnya jadi malas bekerja secara produktif,”ย tegas Kamarudin Muten saat memimpin rapat koordinasi penataan BBM di Manggar, Jum’at (11/9/2026).
Ia juga meminta SPBU beroperasi lebih awal mulai pukul 06.00 WIB agar antrian pengerit tidak mengganggu jam aktivitas masyarakat umum.
Sorotan Pedas Warganet: Keterbatasan Lapangan Kerja hingga Payung Hukum
Pernyataan Bupati Afa tersebut langsung memantik tanggapan riuh warga di media sosial. Sejumlah netizen menilai wacana penghapusan subsidi bukanlah solusi tepat, melainkan justru memperberat beban rakyat kecil di tengah minimnya lapangan pekerjaan.
Warganet bernamaย Gio Viaย menilai asumsi pemerintah daerah keliru dalam memandang fenomena pengerit di lapangan.
“Asumsi Bupati Beltim salah menurutku. Pengerit banyak bukan pangkal permasalahan, tetapi tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang baik di Beltim. Apabila subsidi BBM ditarik, berarti Bupati Beltim mencekik leher rakyatnya secara langsung,”ย tulis Gio Via dalam kolom komentar Facebook.
Hal senada disampaikanย Taufiq Qorekaย danย Rudy Sastraย yang menagih janji pembukaan lapangan kerja pemerintah daerah. Menurut mereka, aktivitas pengerit menjadi pilihan instan masyarakat untuk bertahan hidup akibat terbatasnya kesempatan kerja formal.
Kritik dari sisi regulasi juga disuarakan olehย Heru Cahyana. Ia mengingatkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi merupakan kewajiban pemerintah yang dijamin oleh konstitusi.
“Beliau ini tahu tidak bahwa BBM bersubsidi itu amanat undang-undang? Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagai kepala daerah, kenapa justru ingin melanggar undang-undang? Artinya sengaja tidak ingin menyejahterakan penduduknya,”ย cetus Heru Cahyana.
Di sisi lain, warga dari wilayah pelosok desa membeberkan alasan pragmatis mengapa keberadaan pengecer masih dibutuhkan. Akunย Febriyantiย danย Ope Heryย mengungkapkan bahwa jarak SPBU yang jauh serta durasi antrean yang memakan waktu berjam-jam membuat warga desa lebih memilih membeli BBM eceran.
“Kalau tidak ada pengerit atau pengecer, bagaimana kami yang tinggal di kampung jauh dari kota dan SPBU? Mau ngantri berjam-jam hanya untuk beli 2-3 liter bensin malah buang waktu. Kami warga kampung pilih beli harga Rp14 ribu dekat rumah daripada ke pom ngantri berjam-jam,”ย ungkap Febriyanti.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Pemkab Belitung Timur bersama Pertamina, Forkopimda, dan pengelola SPBU akhirnya tidak mengambil langkah ekstrem menghapus subsidi. Forum menyepakatiย enam poin penataan distribusi BBM bersubsidi, mulai dari pembatasan kuota harian, penertiban tangki modifikasi, digitalisasi QR code, penyesuaian jam operasional, hingga pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan yang dipimpin Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar. (Red)



