Kejagung Pamerkan Sitaan Uang Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Kawasan Hutan Lampung

(Foto: Uang sitaan Kejagung dipamerkan saat konferensi pers, Kamis (10/9/2026)/Ist/Dois)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan uang tunai hasil penyitaan senilai lebih dari Rp 1 triliun terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Uang tersebut disita penyidik dari PT Perkebunan Sawit Mas Indah (PSMI).

Berdasarkan pantauan media di lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026), barang bukti tersebut disusun membentang bertingkat terbungkus plastik tembus pandang, dengan nominal sekitar Rp 1 miliar dalam tiap kemasan plastik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan detail nominal pasti barang bukti yang berhasil disita dari perwakilan perusahaan tersebut.

“Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara VRL, yaitu pegawai PT PSMI,”ย tegas Saiful Bahri dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis (10/9/2026).

Selain pecahan mata uang Rupiah sebesar Rp 1,003 triliun, Kejagung menyita dana asing senilai 166.000 dollar AS atau setara Rp 2 miliar. Penyitaan akbar ini dieksekusi setelah mengantongi izin sah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN Jkt.Sel.

Guna menjamin keamanan aset negara, Kejagung langsung memindahkan seluruh dana sitaan tersebut ke fasilitas perbankan resmi. Uang tunai itu dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Agung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Konstruksi perkara bermula dari pemberian pemanfaatan kawasan hutan seluas 55.157 hektar kepada PT Inhutani V di Lampung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996. Lahan kawasan hutan produksi tersebut kemudian disalahgunakan oleh PT PSMI.

Saiful Bahri memaparkan bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah beroperasi di atas lahan milik negara tersebut tanpa mekanisme perizinan yang sah.

“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,”ย papar Saiful.

Penyidikan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum semakin menguat pada tahun 2013, saat Direksi PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pola kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Dalam perjanjian itu, kedua pihak menyepakati aturan yang berlaku surut sejak 2007, sebuah klausul yang dinilai tim penyidik sebagai upaya melegalisasi aktivitas ilegal.

Saat ini, seluruh aset dan barang bukti yang disita penyidik diserahterimakan kepada Badan Pemulihan Aset guna pengelolaan hukum lebih lanjut.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa dalam proses penyidikan ini, terkait barang bukti dalam pengelolaannya, tim penyidik menyerahkan aset-aset yang disita kepada Badan Pemulihan Aset,”ย pungkas Saiful. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *