(Foto: Barang Bukti rokok ilegal yang disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madyan Pabean C Tanjungpandan/Ist/JIC)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madyan Pabean C Tanjungpandan terus mendalami penanganan perkara peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya. Penindakan ini mencakup barang bukti rokok polos (tanpa pita cukai) hingga rokok yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Bea Cukai Tanjungpandan, Awaluddin menjelaskan bahwa penanganan perkara rokok polos diarahkan menggunakan mekanisme penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui penghentian penyidikan (Ultimum Remedium).
“Sejak 2021, kita kan namanya Ultimum Remedium di Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di mana orang yang melanggar ini dapat memohon kepada kita untuk menghentikan perkara dengan cara membayar denda tiga kali nilai cukai yang harus dibayarkan,” ujar Kasi Humas Bea Cukai Tanjungpandan, Awaluddin saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Ia menambahkan, hitungan kerugian negara dan nilai cukai tidak didasarkan pada hitungan karton atau slop, melainkan dihitung secara detail per batang rokok.
“Saya tidak tahu untuk kartonnya berapa, tapi yang pasti kita hitungnya per batang. Karena nilai cukai itu dihitung dari batangnya untuk penerimaan negara,” jelasnya.
Sesuai aturan, bagi pelaku pelanggaran yang mengajukan permohonan penghentian penyidikan di tingkat penelitian (penyelidikan), kewajiban denda yang harus disetor ke kas negara adalah sebesar tiga kali nilai cukai. Namun, jika perkara sudah melimpah ke tahap penuntut di Kejaksaan, nilainya meningkat.
“Kalau secara Undang-Undang Cukai, pelaku itu harusnya ditahan karena pidana. Tapi karena memohon tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda, akhirnya dia bebas dilepaskan. Kalau di tahap penelitian denda tiga kali, tapi kalau sudah di tahap penuntutan di Kejaksaan, kena dendanya empat kali nilai cukai,” paparnya.
Dalami Rokok Berpita Cukai Tanpa Kode Produksi
Sementara itu, untuk penemuan rokok yang menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), pihak Bea Cukai Tanjungpandan masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Pasalnya, pada kemasan rokok tersebut tidak mencantumkan kode produksi, asal pabrik, maupun kota pembuatnya.
“Untuk yang berpita ini sedang kita dalami, karena dalam rokoknya itu tidak menyebutkan kode produksinya dari pabrik mana, kota mana, dan pita cukainya dari mana. Kita masih pengembangan,” terangnya.
Guna memastikan keabsahan pita cukai tersebut, pihak Bea Cukai Tanjungpandan berkoordinasi dengan laboratorium pusat di Jakarta serta beberapa kantor Bea Cukai di Jawa Timur.
“Kita harus ke lab Bea Cukai di Jakarta untuk memastikan apakah pita cukainya asli, bekas, atau palsu. Kami juga komunikasi ke beberapa kantor Bea Cukai di Jawa Timur untuk cek produk ini,” tambahnya.
Apabila hasil uji laboratorium membuktikan bahwa pita cukai tersebut asli namun terjadi kesalahan administrasi distribusi dari pabrik, perkara akan dilimpahkan ke kantor pengawas pabrik yang bersangkutan. Pabrik dapat dikenakan mekanisme penggantian pita cukai baru atau pemusnahan barang.
Namun, jika hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa pita cukai yang digunakan adalahย palsu, pihak Bea Cukai akan langsung meningkatkan status ke tahap penyidikan terhadap tersangka yang diamankan di lapangan.
“Kalau pita cukainya palsu, ya kita cari tersangka yang di sini. Kita akan telusuri apakah dia yang menempel, membuat, atau yang memesan pita cukai tersebut,” tegas Kasi Humas Bea Cukai Tanjungpandan.ย (Red)



