Ubedilah Badrun: Hukuman Mati Koruptor Tuntutan Tertinggi dari Kemarahan Publik

(Foto: Analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/Ist/Alfan)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai bahwa tuntutan hukuman mati bagi koruptor merepresentasikan kasta tertinggi dari eskalasi kemarahan publik terhadap kejahatan luar biasa di Indonesia.

Hal tersebut disoroti Ubedilah ketika membaca aksi demonstrasi yang digalang oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI. Menurutnya, massa aksi yang turun ke jalan tidak hanya membawa satu agenda tunggal.

โ€œMasyarakat Pati datang ke Jakarta sebetulnya tidak tunggal agendanya. Bukan hanya untuk perampasan aset, tapi juga untuk hukuman mati untuk koruptor misalnya,โ€ย ujar Ubedilah, Selasa (1/9/2026).

Lebih lanjut, Ubedilah menegaskan bahwa penjatuhan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi merupakan wujud akumulasi psikologis dan sosiologis dari kemarahan masyarakat secara luas terhadap praktik korupsi.

โ€œHukuman mati untuk koruptor itu adalah tuntutan tertinggi dari kemarahan publik tentang praktik korupsi. Jadi di balik itu sebetulnya ada kemarahan publik di situ,โ€ย jelasnya.

Ia juga menambahkan catatan kritis bahwa meskipun hukuman mati merupakan aspirasi dan eskalasi tuntutan tertinggi dari masyarakat, substansi tersebut secara spesifik belum terakomodasi di dalam draf regulasi formal yang ada saat ini.

โ€œTuntutan hukuman mati untuk koruptor itu tidak ada di dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,โ€ย pungkasnya. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *