Afuk Bangka Disebut Pemilik 176 Karung Pasir Timah Yang Diduga Hendak Diselundupkan

(Foto: Petugas gabungan Satlap Tricakti dan Tipidter Polres Belitung saat mengamankan pasir timah di Pelabuhan Gelap Desa Padang Kandis, Membalong, Belitung, Minggu (16/8/3026)/Ist/Ferdi)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Nama Afuk Bangka mencuat dalam perkara 176 karung pasir yang diamankan oleh tim gabungan dari Satlap Tricakti bersama Polres Belitung di Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Minggu (16/8/2026) malam lalu.

Informasi yang dihimpun Jurnal-Indonesia.com, Afuk Bangka disebut-sebut sebagai pemilik pasir timah dengan berat 8,8 ton tersebut.

Rencananya pasir timah dengan nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah ini akan dikirim ke luar daerah dengan memanfaatkan pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus).

“Itu barang (pasir timah) punya Afuk Bangka,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya saat memberikan keterangan kepada Jurnal Indonesia.com, Rabu (19/8/2026).

Penanganan perkara ini sepenuhnya sudah dilimpahkan ke Polres Belitung untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Informasi terbaru yang diterima Jurnal Indonesia.com, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung telah menetapkan tiga orang tersangka.

Satu dari tiga orang yang ditetapkan tersangka merupakan pengawas lapangan dalam mengatur proses pengiriman pasir timah ini hingga sampai ke titik pengiriman di pelabuhan tak resmi yang berada di wilayah Kecamatan Membalong.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma saat dikonfirmasi menyarankan media ini langsung menanyakan perihal perkembangan kasus ini ke Kasatreskrim.

“Berkenan langsung ke Kasatreskrim yah,” kata AKBP Satria Darma saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2026).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik hingga berita diterbitkan belum memberikan jawaban perihal konfirmasi yang dilayangkan perihal penanganan perkara ini. Sama halnya dengan Afuk Bangka saat ini masih dalam upaya konfirmasi terkait keterlibatan dirinya dalam kasus 176 karung pasir timah ini.

Lebih lanjut, meskipun telah menetapkan tiga orang tersangka, penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk isu yang beredar adanya keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini. (Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *