(Foto: Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma)
BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Aktivitas penambangan timah yang diduga kuat ilegal kembali marak dan mengancam kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Kali ini, alur Sungai Manggar, tepatnya di kawasan Gang Sumotok (Semutok), Desa Padang, menjadi sasaran empuk aktivitas tambang timah menggunakan metode rajuk tower.
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan pada Senin (29/7/2026), terlihat belasan set peralatan tambang rajuk suntik jenis tower berada di kawasan alur sungai tersebut. Sebagian di antaranya terpantau aktif melakukan penyedotan pasir timah, sementara sebagian lainnya tampak terparkir di sekitar lokasi.
Mirisnya, aktivitas penambangan tersebut dilakukan sangat dekat dengan pemukiman warga. Jarak antara lokasi penambangan dengan rumah masyarakat serta akses jalan Gang Sumotok yang digunakan warga sehari-hari diperkirakan hanya berkisar 100 meter.

(Foto: Tambang ilegal)
Diduga Ada “Main Mata” dengan Aparat
Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Selain berpotensi merusak dan mengganggu ekosistem sungai, kegiatan ini dikhawatirkan membawa dampak buruk jangka panjang terhadap lingkungan pemukiman sekitar.
Salah seorang sumber lokal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas merusak lingkungan ini bukan barang baru, melainkan sudah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh hukum.
“Sudah lama aktivitas ini berlangsung. Mereka menambang menggunakan rajuk tower di alur sungai ini,” ujar sumber tersebut kepada media.
Ia juga menduga adanya praktik koordinasi atau “main mata” dengan pihak-pihak tertentu, sehingga para penambang ilegal tersebut bisa dengan leluasa beroperasi tanpa adanya pemantauan maupun tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
“Kalau dilihat, aktivitas ini bukan baru berjalan. Diduga ada koordinasi sehingga kegiatan bisa terus berjalan lancar,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Respon Cepat Polres Belitung Timur
Menanggapi keresahan warga dan mencuatnya informasi tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur langsung mengambil sikap tegas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur menyatakan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan secara langsung.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Belitung Timur melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yudha. Ia memastikan pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dan sedang mempersiapkan personel untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
”Kami akan cek ke lapangan,” tegas AKP I Made Yudha saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026) pagi.
Menurut Yudha, pengecekan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan, sekaligus memastikan legalitas dari aktivitas pertambangan tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum dan tidak memiliki izin resmi, pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Polres Belitung Timur juga berjanji akan mendalami informasi terkait dugaan adanya pembiaran atas aktivitas tambang yang disebut warga telah berlangsung lama ini. Langkah antisipasi ini menjadi perhatian serius, mengingat penambangan di alur sungai tanpa pengawasan ketat dipastikan merusak fasilitas publik dan kelestarian alam.
Kini, masyarakat Belitung Timur menaruh harapan besar pada ketegasan Polres Beltim agar segera menertibkan aktivitas tambang ilegal di Gang Sumotok tersebut, demi menyelamatkan lingkungan dan kenyamanan warga setempat. (Red)

