(Foto: Wakil Gubernur Bangka Belitung Helliyana saat menjalani sidang di pengadilan negeri Pangkal Pinang/Ist/doi)
Kemendagri Pastikan Status Wagub Aman, Pemprov Babel Jalan Normal
BABEL, JURNAL-INDONESIA.COM || Wacana pemberhentian Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana dipastikan mentok. DPRD Babel menegaskan Hellyana tetap menjabat karena vonis 4 bulan yang dijatuhkan pengadilan tidak memenuhi syarat pemberhentian kepala daerah.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Kamis 18 Juni 2026, setelah pimpinan dewan bersama ketua fraksi berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Didit bilang, aturan mainnya jelas. Hellyana dituntut 8 bulan penjara, tapi hakim cuma menjatuhkan 4 bulan. Angka itu belum masuk kategori yang membolehkan pemerintah pusat memberhentikan Wagub. Apalagi kasusnya bukan korupsi, terorisme, atau narkoba.
“Karena Bu Hellyana ini dituntut 8 bulan dan dijatuhi 4 bulan, secara aturan hukumnya beliau tidak bisa diberhentikan oleh pemerintah pusat. Kasusnya juga bukan kasus luar biasa, bukan korupsi, teroris dan narkoba. Kasus ini sifatnya umum,” kata Didit kepada wartawan, Kamis (18/06/2026).

