TAUD Menang Praperadilan! Polda Metro Wajib Lanjut Sidik Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

(Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna bacakan putusan praperadilan kasus penyiraman air keras, Andrie Yunus aktivis kontraS/Dodi Iskandar)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menang praperadilan melawan Polda Metro Jaya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Putusan dibacakan hakim tunggal Suparna di PN Jaksel, Selasa 2 Juni 2026. Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan TAUD.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” tegas Hakim Suparna dalam amar putusannya.

Polda Metro: Hormati Putusan, Pedoman UU

Menanggapi putusan tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *