Kini setelah mendapatkan kesimpulan jika ada dugaan PT Wancheng yang membawa pasir timah ini hendak menyelundupkan barang tersebut keluar negeri, sebab PT SIB di PIK ini bukan daerah pengolahan atau pemurnian. Setelah ini, TNI AL menyerahkan perkara ini ke PPNS ESDM.
“Terkait dengan penindakan yang telah kita laksanakan, tadi sudah dikatakan kita gunanya mencegah segala kemungkinan ekspor secara ilegal ke luar negeri terhadap pasir timah,” jelasnya.
Disamping itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Pencegahan Intelejen dan Penanganan Pengaduan Ditjen Gakkum ESDM Yuli Sulistyohadi mengatakan jika pelaku kejahatan penyelundupan barang, memiliki berbagai macam modus, seperti hal nya memiliki dokumen legal namun ilegal.
“Jadi begini, beberapa modus yang sering digunakan di dalam tindak pidana pertambangan itu, ini cerita di tempat lain ya, ini menggunakan dokumen-dokumen yang seolah-olah legal, tapi ternyata ilegal,” kata Yuli Sulistyohadi dalam Konferensi Pers itu.
Yuli pun mengapresiasi tindakan TNI AL yang telah mengamankan barang-barang atau suatu perbuatan yang patut di duga akan melakukan tindakan ilegal di perairan RI.

