Dian pun mengatakan tim sempat mengira jika 2 kendaraan truk yang berisikan pasir timah tersebut hendak dibawah ke area peleburan yang berada di Cilegon. Namun ternyata tidak, truk tersebut terus melaju ke daerah Pantai Idah Kapuk (PIK) Jakarta.
“Dan kami pantau terus ternyata kedua truk tidak mampir di Cilegon, terus menuju ke Jakarta, yaitu sampai di gudang PT SIB kawasan PIK Jakarta. Artinya, kedua truk yang mengangkut 16 ton pasir timah ini tidak berada di daerah operasi pengolahan ataupun pemurnian pasir timah, justru berada di daerah Kota Jakarta,” kata Dian.
Kemudian setelah betul-betul yakin jika barang tersebut akan dilakukan tindakan ilegal, Tim Intelejen Kodaeral III langsung mengambil tindakan dan mengamankan barang tersebut ke Markas Kodaeral III guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua Truk ini di bawa oleh perusahaan PT Tambang Wancheng Indonesia. Namun kemudian kami hanya menemukan satu dokumen risalah lelang dari KPKNL yang menunjuk PT Mineral Anugerah Semesta (MAS) yang menjadi pemenang lelang,” ungkap Dian.
“Dan berarti barang ini bukan milik PT Wancheng. Kemudian juga kami mencoba melaksanakan pendalaman dugaan pelanggaran dari tata niaga Minerba, kami berkoordinasi dengan ESDM dan sampai dengan hari ini sudah 4 hari penangkapan, kami belum mendapatkan berita acara serah terima barang yang merupakan legalitas penyerahan barang dari KPKNL kepada PT MAS,” sambunngnya.

