Misteri Kepemilikan 53 Ton Pasir Timah di Belitung Mulai Terkuak, Diduga Milik CV HJP

(Foto: Pasir Timah yang diamankan Pihak Kepolisian/Ist/Ferdi)

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dilaporkan telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas penampungan pasir timah tersebut. Selain itu, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti, menegaskan bahwa jajarannya saat ini masih terus bekerja ekstra di lapangan guna menuntaskan pengungkapan jaringan ini.

“Bang, sabar ya Bang, kami masih kejar-kejaran ini Bang. Nanti kalau sudah duduk (terang benderang perkaranya), kami kabari,” ujar AKBP M Iqbal Surbakti saat dikonfirmasi perihal perkembangan penyidikan.

Nama Acin dan Dugaan Peran Bohir

Sebelumnya, nama Acin alias Joni Kokang mencuat ke publik dan disebut-sebut bertindak sebagai penanggung jawab CV HJP. Tak hanya itu, Acin juga dikabarkan menjadi penyokong dana (bohir) bagi sejumlah kolektor lokal seperti Afu, Apin, dan Abok untuk membiayai transaksi pembelian pasir timah di wilayah Belitung.

Upaya konfirmasi terus dilakukan redaksiย Jurnal-Indonesia.comย kepada Acin guna menanyakan perannya serta status hukum puluhan ton pasir timah tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *