(Foto: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias/Ist/Andi Wijaya)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi enam orang saksi. Langkah ini ditempuh guna mendukung pengusutan tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Pengajuan permohonan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan LPSK di tengah intensifnya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima berkas pengajuan perlindungan dari pihak kepolisian yang mencakup enam orang saksi kunci dalam perkara tersebut.
“Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan,” ujar Susilaningtias saat dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Kendati demikian, pihak LPSK belum membeberkan identitas rinci maupun latar belakang dari keenam saksi yang diajukan demi alasan keamanan dan kelancaran asesmen. Susilaningtias menyatakan bahwa saat ini tim internal LPSK tengah mendalami tingkat kerawanan dan memenuhi persyaratan formal maupun materiil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Enam orang,” kata Susilaningtias singkat saat mempertegas jumlah saksi yang diajukan oleh Polri.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini sebelumnya telah menarik perhatian publik nasional setelah penyidik menetapkan sejumlah perwira tinggi dan mantan pejabat kepolisian sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga jenderal aktif lainnya. Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh tim khusus untuk mengungkap motif serta alur operasional peretasan sistem komunikasi tersebut. (AW)



