Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta, Kapuspen TNI: Kesiapsiagaan Rutin

(Foto:Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas/Ist/Dois Alfatih)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COMย || Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pengerahan prajurit dalam skala besar menuju DKI Jakarta. Pergerakan personel militer tersebut dipastikan sebagai bentuk kesiapsiagaan rutin untuk menjaga stabilitas serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa mobilisasi pasukan merupakan prosedur baku militer yang berlandaskan peraturan perundang-undangan.

“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mayjen TNI Muhammad Nas dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Meski mengonfirmasi langkah kesiapsiagaan tersebut, Mabes TNI belum menguraikan detail misi operasional khusus maupun rincian jumlah personel yang disiagakan di wilayah ibu kota. Mabes TNI juga belum merespons spekulasi publik terkait apakah pergerakan pasukan ini ditujukan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabar mobilisasi ini mencuat seiring beredarnya dokumen laporan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops Kasal). Rencana pengamanan perkembangan situasi tersebut diduga merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/96/2026 tertanggal 2 November 2026.

Dalam dokumen tersebut, unsur TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyiapkan sebanyak 20.980 personel yang terbagi dalam empat tahapan pengerahan:

  1. Tahap Pertama: 2.100 personel disiagakan dari satuan TNI AL wilayah Jakarta.
  2. Tahap Kedua: 3.500 personel disiapkan dari satuan luar Jakarta.
  3. Tahap Ketiga: 2.240 personel tambahan disiagakan dari satuan luar Jakarta.
  4. Tahap Keempat: 13.140 personel dari satuan wilayah Jakarta tetap berada dalam status siaga menunggu instruksi pergerakan lanjutan.

Langkah pengamanan ini berlangsung bertepatan dengan eskalasi isu keamanan nasional usai Bareskrim Polri menetapkan tiga pejabat publik sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka tersebut meliputi Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *