(Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim saat menitipkan tersangka L ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Belitung, Kamis (5/11/2026)/Ist/Ferdi Aditiawan)
BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM ||ย Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur resmi menahan Direktur CV Lilia Cipta Persada (LCP) berinisial L. Penahanan ini dilakukan menyusul dugaan tindak pidana perpajakan berupa tidak disetorkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp270 juta ke kas negara dari proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batu Mentas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung Timur, Hengki Charles Pangaribuan, S.H., mewakili Kepala Kejari Dr. Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen tegas aparat penegak hukum dalam mengamankan penerimaan negara.
“PPN yang telah dipungut dari pengguna jasa bukanlah dana yang dapat digunakan secara bebas, melainkan terdapat kewajiban hukum untuk menyetorkannya ke kas negara. Setiap penyimpangan terhadap kewajiban tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengawal proses penanganan perkara ini agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Hengki Charles Pangaribuan kepada jurnal-indonesia.com, Kamis (5/11/2026).
Penahanan tersangka L dilakukan setelah pihak Kejari Belitung Timur menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (5/11/2026). Proses hukum ini berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan fakta penyidikan, CV Lilia Cipta Persada tercatat sebagai subkontraktor pembangunan SPAM Batu Mentas melalui kerja sama dengan KSO Cipta Crown Simbol โ Fajarindah Satyanugraha sejak November 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp4,48 miliar.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan menerbitkan faktur pajak serta menerima pembayaran yang mencakup komponen PPN. Namun, untuk Masa Pajak Januari dan April 2021, total PPN yang telah dipungut sebesar Rp271.040.000 diduga tidak disetorkan ke kas negara. Setelah dikurangi pembayaran sebesar Rp1 juta, total kerugian pendapatan negara yang tercatat mencapai Rp270.040.000.
Dana PPN tersebut justru diduga dialokasikan untuk kepentingan di luar kewajiban perpajakan, mulai dari biaya operasional perusahaan, kebutuhan rumah tangga, hingga biaya pendidikan anak tersangka.
Usai pelimpahan Tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap tersangka L selama 20 hari terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026. Tersangka untuk sementara dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan.
Atas perbuatannya, tersangka L disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai dakwaan primair serta Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP sebagai dakwaan subsidair, juncto Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Belitung Timur saat ini tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Meski demikian, penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Boy)



