Yusril Ungkap Motif Penyadapan Prabowo: Indikasi Makar dan Upaya Melumpuhkan Presiden

(Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers, Rabu (4/11/2026)/Ist/Alfan Noer)

BANDA ACEH,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mulai mengarah pada indikasi tindakan makar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026). Menurut Yusril, penyidik saat ini sedang mendalami dugaan adanya motif untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Yusril menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melemahkan fungsi kepala negara dalam menjalankan pemerintahan.

“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambung Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa motif dan arah tujuan penyadapan yang diduga melibatkan tiga jenderal polisi tersebut kini makin terang dalam pengembangan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

โ€œKetahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,โ€ ujarnya.

Pada tahap awal penanganan perkara, penyidik kepolisian memfokuskan pasal pada tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, Yusril menegaskan bahwa hal itu bukan berarti mengesampingkan potensi tindak pidana lainnya.

โ€œJadi ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa kami mengatakan oh enggak makar, itu ada yang menyimpulkan seperti itu, tetapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal-pasal lain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik,โ€ terang Yusril.

Sesuai prosedur, penetapan tersangka di tahap awal diputuskan setelah ditemukannya dua alat bukti permulaan yang cukup terkait tindakan intersepsi ilegal. Setelah itu, pengusutannya dikembangkan untuk membongkar sasaran serta tujuan akhir dari aksi tersebut.

Mengutip ketentuan hukum yang berlaku, Yusril menyebutkan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Aturan tersebut memuat ancaman pidana bagi setiap pihak yang melakukan makar dengan niat membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan roda pemerintahan. Sanksi hukum yang diancamkan mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *