Satpolairud Polres Beltim Amankan 368 Karung Pasir Timah Ilegal di Gantung, Satu Terduga Masuk DPO

(Foto: Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Thamrin/Ist/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Belitung Timur berhasil mengamankan 368 karung pasir timah yang diduga ilegal. Ratusan karung barang tambang tersebut disita dari sebuah rumah warga di Jalan Gantung-Simpang Renggiang, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana di bidang pertambangan ini, pihak kepolisian mencatat dua orang terduga pelaku yang terlibat, di mana salah satu di antaranya berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Belitung Timur, AKBP Husni Thamrin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan serta informasi komprehensif yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan pasir timah secara mencurigakan di sebuah rumah wilayah Gantung.

“Berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 November 2026, jajaran Satpolairud menerima informasi awal dari warga pada hari Senin (2/11/2026),” ujar AKBP Husni Thamrin saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 22.50 WIB, personel Satpolairud yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud bergerak cepat mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung meminta keterangan kepada pemilik rumah bernama Aminah. Proses pemeriksaan lapangan tersebut turut disaksikan secara langsung oleh Kepala Dusun (Kadus) Lenggang untuk memastikan transparansi penindakan.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan tumpukan ratusan karung yang disembunyikan di salah satu kamar.

“Sebanyak 368 karung pasir timah kemudian diangkut menggunakan dua unit mobil dump truck dan diamankan ke Markas Satpolairud Polres Belitung Timur untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut,” tegas Husni didampingi Kasat Polairud Beltim, AKP Bobory Niko.

Pihak kepolisian terus mendalami jaringan penampung serta asal-usul pasir timah ilegal tersebut, termasuk memburu satu orang terduga pelaku yang kini telah masuk dalam radar DPO. (Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *