Istana Sebut Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar

(Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/Ist/Alfan Noer)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Istana Kepresidenan menilai tindakan dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto sudah tergolong sebagai perbuatan makar.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah ilegal tersebut mengancam keselamatan pimpinan negara serta kepentingan nasional.

“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan yang menyasar Kepala Negara maupun pejabat tinggi negara merupakan pelanggaran berat yang melampaui aturan perundang-undangan.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita, dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa gitu lho,” tutur Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Istana belum mengetahui pasti motif di balik tindakan tersebut. Namun, penyadapan terhadap Presiden berpotensi membocorkan informasi rahasia negara.

“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” tambahnya.

Tiga Perwira Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik ini. Ketiganya adalah eks Kapolri/eks KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, aksi penyelewengan akses tersebut diduga berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon genggam ke dalam Lawful Interception Management System tanpa verifikasi hukum yang sah.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” ujar Komjen Asep Safrudin.

Menanggapi temuan ini, laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026. Penyidik Bareskrim langsung memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

“Kemudian kita telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa HP sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, dan flashdisk 4 buah,” jelas Asep.

Selain tiga tersangka utama, penyidik Polri saat ini masih mendalami keterlibatan satu saksi berinisial SU. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *