Sengketa Informasi Anggaran Pasar Murah Monas, ARUKKI Resmi Seret Seskab Teddy ke KIP

(Foto: Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat berkunjung ke pasar rakyat monas, 29 Maret 2026/Ist/Alfan Noer)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Langkah hukum ini ditempuh menyusul tidak adanya kejelasan dan transparansi terkait laporan pertanggungjawaban serta sumber anggaran kegiatan pasar murah di Monumen Nasional (Monas) pada 28 Maret 2026 lalu.

Permohonan sengketa tersebut kini telah terdaftar secara resmi di Komisi Informasi Pusat dengan Nomor Register: 138/X/KIP-PSI/2026. Ketidakpastian ini bermula dari pernyataan singkat Seskab Teddy saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai sumber dana pasar murah tersebut. Saat itu, Teddy hanya merespons singkat dengan jawaban, “Pokoknya ada, oke.” Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan multitafsir dan spekulasi di tengah publik mengenai akuntabilitas penggunaan dana acara.ย 

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian menegaskan bahwa jawaban singkat pejabat publik tidak membuktikan adanya tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

“Pernyataan singkat ‘Pokoknya ada, oke’ dari seorang pejabat publik tentu memicu spekulasi dan multitafsir di tengah masyarakat. Publik berhak tahu secara pasti dari mana sumber dana kegiatan tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Marselinus Edwin Hardhian dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA :

Sebagai bentuk itikad baik untuk memperoleh kejelasan, ARUKKI sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan laporan pertanggungjawaban resmi bernomor 07/ARUKKI-PERM_SESKAB/13.VIII/2026 pada 13 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, ARUKKI melayangkan sejumlah pertanyaan krusial, mulai dari kepastian apakah sumber dana acara pasar murah berasal dari APBN dan telah dilaporkan pertanggungjawabannya.

Hingga pertanyaan mengenai apakah dana tersebut berasal dari pihak swasta, pengusaha, atau sponsor yang rincian penggunaannya sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menilai potensi gratifikasi.

Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, surat permohonan tersebut tidak mendapatkan respons. ARUKKI kemudian melayangkan surat keberatan bernomor 03/ARUKKI-KEBERATAN_SESKAB/8.IX/2026 pada 8 September 2026. Lagi-lagi, Seskab Teddy tidak memberikan tanggapan maupun jawaban resmi.

ARUKKI mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pejabat publik memiliki kewajiban hukum untuk mengumumkan laporan keuangan karena statusnya sebagai informasi terbuka.

“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang dijamin secara tegas oleh undang-undang. Karena tidak ada tanggapan resmi dari Seskab Teddy, kami menempuh jalur sengketa di Komisi Informasi Pusat agar transparansi dan laporan pertanggungjawaban anggaran pasar murah Monas dapat dibuka secara terang benderang,” tegas perwakilan ARUKKI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Kabinet Republik Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait pendaftaran sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat tersebut. (AL)


Spread the love

One thought on “Sengketa Informasi Anggaran Pasar Murah Monas, ARUKKI Resmi Seret Seskab Teddy ke KIP”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *