MAKI Kirim Aduan ke Dewas KPK, Soroti Pimpinan yang Dinilai Lemot Jemput Paksa Saksi Mangkir

(Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Ist/Alfan Noer)

SOLO, JURNAL-INDONESIA.COM || Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi melayangkan aduan kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas ini diambil menyusul sikap lembaga antirasuah yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menghadapi sejumlah saksi mangkir dari panggilan penyidik.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya mendesak Dewas KPK untuk memberikan teguran serta sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK. Menurutnya, ketidaktegasan ini menunjukkan indikasi pelanggaran etik dan tidak profesionalnya penegak hukum dalam menghadirkan keadilan.

“KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam menyikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK bersikap tegas dengan cara menjemput paksa melalui penerbitan surat perintah membawa,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya di Solo, Minggu (25/10/2026).

Boyamin menilai, sikap abai dan keraguan (jiper) KPK tidak hanya terjadi pada satu kasus saja. Ia membeberkan sejumlah nama saksi mangkir yang hingga kini luput dari tindakan tegas penjemputan paksa, di antaranya Muryanto Amin (Rektor Universitas Sumatera Utara) serta Witjaksono.

BACA JUGA:

Berdasarkan catatan MAKI, Muryanto Amin sempat mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Sementara itu, Witjaksono juga mangkir dari panggilan penyidik tanpa tindak lanjut signifikan terkait perkara dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebuah kasus yang dirilis KPK merugikan keuangan negara hingga hampir Rp1 triliun dan Rp250 miliar.

“Dengan sikap abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi, hal ini menjadikan wibawa hukum serta wibawa KPK jatuh di mata masyarakat. KPK dipandang rendah oleh para saksi yang seharusnya patuh pada hukum,” tambahnya.

MAKI mengingatkan bahwa pembiaran ini berbahaya dan berisiko menciptakan preseden buruk. Calon-calon saksi di masa mendatang akan semakin berani membangkang terhadap panggilan resmi penegak hukum lantaran merasa tidak ada instrumen risiko atau sanksi nyata.

Sebagai perbandingan, Boyamin menyebutkan bahwa masyarakat kecil atau pihak tertentu kerap mendapatkan tindakan yang jauh lebih cepat dan tegas dari aparat penegak hukum manakala mangkir dari panggilan saksi. Ia bahkan mengungkap pengalamannya sendiri yang pernah diterbitkan surat perintah membawa akibat mangkir dari panggilan pertama.

“Masyarakat kecil akan mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum jika mangkir dari panggilan saksi, termasuk saya sendiri yang pernah diterbitkan surat perintah membawa dengan alasan mangkir panggilan pertama,” pungkasnya. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *