(Foto: Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel)/Ist/Ferdi Aditiawan)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COMย || Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dikabarkan melancarkan penindakan terhadap aktivitas pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung pada Minggu (11/10/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal-Indonesia.com, operasi penindakan oleh pihak kepolisian tersebut berlangsung di kawasan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dalam pengamanan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Reggy, satu unit mobil truk, beserta barang bukti pasir timah.
Pengiriman timah ilegal ini diduga kuat melibatkan jaringan antarnegara tujuan Malaysia dan disinyalir merupakan aksi penyelundupan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat meloloskan pengiriman pertama melalui jalur Kampit, Belitung Timur.
Seorang sumber tepercaya mengungkapkan bahwa penindakan awal sempat dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Belitung, AKP M Faqih. Namun, penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Ditpolairud Polda Babel guna mengantisipasi banyaknya intervensi di tingkat lokal.
BACA JUGA :
- Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal di Pilang Belitung
- Kolektor Dipanggil Polairud Babel, Sumber Sebut Kejagung Salah Panggil Hingga Pertemuan Rahasia Tunky di Jakarta
“Ya, ada penangkapan timah di daerah Pilang, yang mengamankan dari pihak Airud Polda. Penindakan awal sebenarnya dipimpin oleh Kasat Polair Polres Belitung, Pak Faqih. Tapi karena banyak intervensi kalau diambil alih Polair lokal, jadi kasusnya dioper ke Ditpolairud Polda Babel supaya penanganannya lebih maksimal,” ujar sumber kepada Jurnal-Indonesia.com, Senin (12/10/2026).
Di samping proses hukum yang berjalan, muncul kabar baru terkait jumlah barang bukti pasir timah yang diamankan pihak kepolisian pada Minggu (11/10/2026) malam itu. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa jumlah karung (kampil) yang disita berbeda dari informasi awal yang beredar di sejumlah media.
“Pasir timah itu bukan 150 karung seperti yang diberitakan oleh beberapa media yang sempat saya baca, melainkan 200 karung,” ungkap sumber tersebut, Senin (12/10/2026) malam.
“Nah, kalau berat per karungnya memang betul 35 kilogram per satu karung. Timah itu totalnya ada 7 ton dengan kadar OC 73,4 persen,” tambahnya.
Barang bukti pasir timah tersebut diketahui dikemas rapi menggunakan karung yang diberi tanda khusus cat merah berupa huruf “N”. Perbedaan data jumlah barang bukti ini lantas memicu perhatian publik, di mana masyarakat mendesak agar barang bukti tetap utuh tanpa ada manipulasi atau pengurangan dari jumlah aslinya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Polairud Polda Babel Kombes Pol Rudi Hadi serta Kasubdit Gakkum Kompol Rapi Pinakri belum memberikan jawaban resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Awak media Jurnal-Indonesia.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak berwenang terkait perkembangan penangkapan ini. (Boy)



