Warga Soal Pembangunan Gereja Cikopo: Aliansi Minta Bupati Purwakarta Batalkan Izin

(Foto: Masa Aksi Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta saat melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati Purwakarta, Kamis (8/10/2026)/Ist/Dede Lukman Hakim)

PURWAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Rencana pembangunan rumah ibadah di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, memicu aksi protes dari ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta. Massa mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk mempertanyakan proses persetujuan lingkungan dan keabsahan verifikasi pendirian gereja tersebut pada Kamis (8/10/2026).

Melalui kuasa hukum warga, Elyasa Budianto, massa menyerahkan sejumlah berkas keberatan langsung kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.

“Kami telah menyerahkan berkas dalam proses pembangunan gereja kepada Bupati, termasuk bukti-bukti lainnya. Ada penolakan, terlebih dalam proses perizinan dari warga. Kami meminta agar proses tersebut dibatalkan,” kata Elyasa Budianto kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Keberatan warga disinyalir berawal dari perbedaan hasil musyawarah di tingkat lokal. Tokoh masyarakat setempat, Rusnadi Dinata, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dua kali pertemuan warga. Pada rapat 3 Mei 2026 di Masjid Al-Hidayah yang dihadiri 75 warga, hasilnya 47 warga menolak dan 28 warga menyetujui. Namun, pada rapat 6 Juli 2026 di Kecamatan Bungursari yang dihadiri 125 warga, seluruh peserta mendadak dinyatakan setuju.

“Hasilnya berbeda jauh dari rapat pertama. Hal ini memicu kecurigaan warga terkait mekanisme pendataan dan validitas persetujuan lingkungan,” tutur Rusnadi Dinata.

Selain perbedaan musyawarah, warga mengkritisi surat hasil verifikasi dari Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta dan FKUB tertanggal 4 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, warga turut mengungkap dugaan adanya aliran uang sebesar Rp10 juta pada 4 Juli 2026 yang diduga dipakai untuk memuluskan pengumpulan tanda tangan dukungan, walau tudingan ini masih perlu dibuktikan dengan bukti.

Menanggapi tuntutan massa, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan bahwa pemerintah daerah berdiri di atas aturan hukum yang berlaku tanpa membatasi hak beragama warga.

“Pendirian gereja merupakan hak beragama, sehingga regulasi dan aturan harus ditempuh. Kalapun dikatakan belum memenuhi dan disebut tidak diizinkan oleh warga, kita akan verifikasi,” ujar Saepul Bahri Binzein, Kamis (8/10/2026).

Saepul menambahkan, data awal yang diterima Pemkab Purwakarta menunjukkan syarat dukungan warga telah terpenuhi dan telah mengantongi rekomendasi FKUB serta Kementerian Agama. Meski demikian, Pemkab Purwakarta berjanji tetap membuka ruang verifikasi ulang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, jajaran Polres Purwakarta mengawal ketat jalannya penyampaian aspirasi tersebut secara humanis dan dialogis guna memastikan situasi wilayah Bungursari tetap kondusif. (DD)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *