(Foto: Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat saat melaporkan dugaan praktik politik uang/Ist/Dois Alfatih)
JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan aduan masyarakat dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh rombongan PCNU Sekadau saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). Dalam laporannya, mereka menyertakan sejumlah barang bukti, seperti dokumen kronologi, tiket penerbangan, hingga mengembalikan sejumlah uang tunai yang diduga diterima dari pihak tim pemenangan.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, menegaskan bahwa penyerahan bukti dan pengembalian uang tersebut merupakan langkah untuk menjaga integritas dan marwah organisasi Nahdlatul Ulama.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar Bagus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Bagus menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya mengarahkan dan mengondisikan dukungan dalam penentuan Rais Aam Muktamar NU. Ia pun mendesak lembaga antirasuah tersebut usut tuntas aliran dana dan menindak pihak-pihak yang terlibat secara terbuka.
Menanggapi laporan aduan masyarakat (dumas) tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penerimaan aduan dan memastikan bahwa berkas laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
โKami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,โ tutur Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/10/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa opsi penanganan laporan tersebut dapat diarahkan pada langkah pencegahan maupun penindakan hukum, tergantung pada hasil verifikasi materi laporan dan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
โTindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket yang dilakukan oleh tim KPK. Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka,โ pungkas Budi. (Doi)



