Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Siang Ini, Kejagung Turunkan 34 JPU

(Foto: Eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah saat dari keluar mobil tahanan menuju PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (7/10/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dijadwalkan berlangsung selepas waktu makan siang. Selain Febrie, dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, juga menjalani persidangan.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa persidangan tersebut dibuka secara terbuka untuk umum.

“Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok (Rabu), selepas makan siang atau sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Perkara ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, didampingi empat hakim anggota yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Guna mengawal jalannya persidangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerjunkan sebanyak 34 JPU gabungan. Sejumlah jaksa yang ditunjuk diketahui berasal dari Tim 9 yang sebelumnya menangani penyusunan berkas perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan perihal penjadwalan sidang dan kesiapan jajaran JPU.

“Betul. Memang besok terjadwal untuk persidangan perkara tipikor atas nama FA dan kawan-kawan ya. Hari Rabu sekitar jam 10 terjadwalnya kalau tidak salah,” ujar Anang.

Anang menambahkan bahwa penunjukan tim jaksa telah mempertimbangkan penguasaan materi dan konstruksi perkara.

“Dan Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9,” lanjutnya.

Selain melibatkan jaksa penanganan awal, beberapa jaksa penuntut yang ditugaskan juga merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” ungkap Anang.

Perkara hukum yang menjerat Febrie Adriansyah ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *