(Foto: Tim Penyidik Kejagung RI melakukan penyitaan pesawat dan helikopter/Ist/Alfan Noer)
JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025โ2026 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sederet aset fantastis, mulai dari deretan mobil mewah, helikopter, hingga pesawat terbang yang diduga kuat bersumber dari aliran dana haram proyek tersebut.
Penyitaan ini menyusul penetapan empat orang tersangka baru dari klaster swasta oleh Korps Adhyaksa. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AM, YY, AA, dan GB.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur militer sebagai tersangka dalam klaster pemerintahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa keempat tersangka dari pihak swasta diduga kuat melakukan permufakatan jahat bersama tersangka BU untuk memenangkan tender pengadaan motor di BGN.
โAM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. YY itu Direktur PT YAT,โ kata Anang Supriatna kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dalam penggeledahan dan penyitaan terbaru, penyidik Kejagung mengamankan barang bukti bernilai fantastis dari para tersangka. Aset yang disita antara lain 5 unit telepon genggam, 89 bundel dokumen, serta uang tunai senilai Rp24,970 miliar.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyita sejumlah kendaraan operasional dan armada udara komersial, yakni: 1 unit pesawat Textron Aviation, 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit kendaraan berat Hino, 2 unit mobil listrik BYD, 1 unit mobil BYD Dolphin, 1 unit mobil mewah Lexus.
Anang menjelaskan bahwa dua moda transportasi udara tersebut disita dari perusahaan yang terafiliasi langsung dengan tersangka AM.
โ(Disita dari) perusahaan AM, pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505,โ jelas Anang.
Kendati demikian, Anang menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kepemilikan sah serta keterkaitan langsung aset penerbangan tersebut dengan kerugian negara.
โMengenai kepemilikan pasti dan detail operasionalnya, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menguak hal tersebut secara terang benderang,โ tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung langsung menahan keempat tersangka dari klaster swasta di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
โKalau untuk AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terus yang YY di Rutan Pondok Bambu. Kalau yang AA dan GB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan,โ papar Anang.
Sementara itu, untuk tersangka BU yang berlatar belakang prajurit TNI aktif, penahanan dilakukan di Pomdam Jaya melalui mekanisme hukum koneksitas.
Anang memastikan, proses peradilan militer dan sipil dalam perkara ini akan berjalan beriringan.
โProses peradilan yang akan dijalani oleh tersangka BU akan terus berjalan secara beriringan dengan proses hukum para tersangka dari pihak swasta,โ pungkasnya. (AL)



