Kasus Tipikor Lahan PT Timah: Misteri Aliran Rp 700 Juta dan Tarif Surat APH Rp 5 Juta, Sekda Belitung Marzuki & Hilman Bungkam

(Foto: Sekda Kabupaten Belitung, Marzuki dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung Hilman/Ist/JIC)

BABEL, JURNAL-INDONESIA.COM || Pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penguasaan dan jual beli tanah secara ilegal di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 5.954 hektare di Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kian memanas.

Persidangan yang bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara tidak hanya mengungkap skema jual beli lahan negara, tetapi juga membongkar misteri aliran dana hingga ratusan juta rupiah serta dugaan pungutan penerbitan Akte Pelepasan Hak (APH) / Surat Keterangan Tanah (SKT) di tingkat kecamatan.

Di luar fakta yang telah terkuak di muka sidang, sumber tepercaya Jurnal-Indonesia membocorkan adanya praktik pengeluaran biaya administrasi fantastis untuk penerbitan surat-surat pertanahan di atas lahan IUP milik PT Timah tersebut.

Menurut keterangan sumber, pihak pengelola harus merogoh kocek hingga Rp 5 juta hanya untuk mengurus satu surat pertanahan di tingkat kecamatan.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Tipikor Lahan PT Timah: Misteri Aliran Uang Rp700 Juta dan Peran Oknum Pejabat Mulai Terkuak

“Dia Kadus Julani pada saat itu untuk pengurusan satu surat itu dia bayar Rp 5 juta di Kecamatan, untuk biaya administrasinya kepada Pak Camat waktu itu,” ungkap sumber kepada Jurnal-Indonesia.com, Kamis (24/9/2026) lalu.

Untuk diketahui, pada periode penerbitan dokumen pertanahan tersebut, posisi Camat Tanjungpandan dipegang oleh Marzuki, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung.

Saat wartawan Jurnal-Indonesia.comย melayangkan konfirmasi langsung kepada Sekda Belitung Marzuki terkait aliran uang penerbitan APH tersebut hingga berita ini dipublikasikan tidak memberikan tanggapan maupun jawaban.

Sikap bungkam serupa ditunjukkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Hilman. Konfirmasi yang dikirimkan redaksi mengenai temuan persidangan yang menyebut dirinya pernah menjual lahan seluas 2 hektare di kawasan IUP PT Timah seharga Rp 100 juta pada 2014 lalu dengan SKT atas nama Suep juga tak kunjung direspons.

Dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, terungkap pula tabir aliran dana ratusan juta rupiah yang mengiringi penguasaan lahan ilegal tersebut.

Saksi Rudy Hermanto alias Rudi Ayam (pengusaha ternak ayam dan sawit) membeberkan bahwa dirinya diperkenalkan dengan proyek lahan ini oleh Sri Harmonis, adik dari Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana. Sri Harmonis disebut berperan sebagai pihak yang menawarkan lahan sekaligus mengurus seluruh dokumen pertanahan.

Rudy mengaku telah menyerahkan dana ratusan juta rupiah secara bertahap kepada Sri Harmonis dan pihak terkait.

“Kata Harmonis Rp 200 juta untuk keperluan pengurusan surat menyurat. Saya, istri, dan adik saya diminta KTP untuk pengurusan surat menyuratnya. Sisa pembayaran saya transfer ke Budiharto, ada bukti rekening koran,” tutur Rudy Hermanto di muka sidang.

Rudy menambahkan bahwa faktor kedekatan antar-keluarga membuatnya percaya penuh pada legalitas dokumen yang disodorkan Sri Harmonis.

“Kalau dulu orang tua kita tahunya bapaknya Sri Harmonis itu soal urusan segala keperluan surat menyurat. Kita tinggal terima beres. Kini nurun ke anaknya yakni Sri Harmonis. Jadi kita terima soal urusan administrasi dan surat menyurat segalanya dari Sri Harmonis,” tambah Rudy.

Kerugian Negara Rp 17 Miliar & Deretan Penguasai Lahan

Dari aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di atas lahan negara tersebut hingga tahun 2025, tercatat akumulasi keuntungan yang diraup mencapai Rp 17 miliar. Mirisnya, pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Rudy Hermanto sejauh ini baru sebesar Rp 1,5 miliar.

Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung, terdapat belasan nama yang tercatat ikut menguasai lahan IUP PT Timah tersebut secara ilegal, di antaranya,ย Guntara alias Badak: 82,4 Ha,ย Kwet Khiong alias Akiong: 9,5 Ha,ย Yolanda: 60 Ha,ย Ali Iskandar alias Akang: 33,3 Ha,ย Belly Pinem: 4 Ha,ย Poniran: 15 Ha,ย Chandra Hermawan alias Loku: 93,9 Ha,ย Munandar Mutong: 65 Ha,ย Haryono alias Apuk Aon: 23,4 Ha,ย Darsi Sayoko: 11,5 Ha,ย Hamdani: 12 Ha.

Hingga saat ini, JPU Kejari Belitung baru menetapkan empat terdakwa dari unsur perangkat desa, yakni Zulani (Kepala Dusun), Budiarto (Kaur Desa), Syahril alias Cain, dan Ferry. Redaksi Jurnal-Indonesia akan terus mengawal perkembangan sidang dan membuka hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *