(Foto: Kanit Tipidter Polres Belitung, Ipda Dedi Suryadi saat menunjukan pasir timah yang berhasil diamankan/Ist/Ferdi Aditiawan)
BELITUNG, JURNAL INDONESIA.COM || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menggagalkan upaya pengangkutan dan penyelundupan puluhan karung pasir timah ilegal di Jalan Sijuk, Desa Air Rembikang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Senin (28/9/2026) malam.
Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana minerba tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata ketegangan jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor pertambangan.
“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Belitung dalam memberantas aktivitas pertambangan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara,” tegas AKBP Satria Darma saat memberikan keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yang berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB.
“Merespons informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan pasir timah diduga ilegal, jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung langsung bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Martuani Manik.
“Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, anggota kami mendapati sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8934 OI beserta tujuh orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” ungkapnya.
Petugas langsung mengamankan ketujuh orang di lokasi tersebut. Identitas mereka diketahui yakni Toyo (koordinator), Rudi (sopir), serta lima orang kuli angkut masing-masing bernama Dimas, Merza, Heri, Tri Maulana, dan Yoni.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di sekitar lokasi. Di dalam bak truk, polisi menemukan 12 karung berisi pasir timah. Penyisiran dilanjutkan ke area semak-semak tak jauh dari posisi truk hingga kembali ditemukan tumpukan 40 karung timah, serta 27 karung lainnya di titik yang berdekatan.
“Total keseluruhan barang bukti pasir timah yang berhasil kami amankan berjumlah 79 karung,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka Toyo selaku koordinator mengakui bahwa seluruh muatan pasir timah tersebut didapat secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi dari pemerintah.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, rencananya 79 karung pasir timah tersebut akan diselundupkan dan dibawa menyeberang ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu, Desa Pegantungan,” beber AKP Martuani.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit mobil truk Mitsubishi Fuso dan 79 karung pasir timah telah mendekam di Mapolres Belitung.
“Pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung terus melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk memeriksa saksi-saksi secara intensif dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengusut tuntas rantai peredaran serta aktor intelektual di balik penyelundupan timah ilegal ini,” pungkasnya. (Red)



