(Foto: Tampilan ruangan rumah mewah dengan fasilitas lengkap di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat/Ist/JIC/Hum)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Polemik mengenai dugaan keberadaan fasilitas mewah bak apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, akhirnya mulai terang benderang.
Pemerintah mengonfirmasi bahwa deretan bangunan yang berada di bantaran Sungai Ciliwung tersebut merupakan rumah dinas dan mes pegawai, bukan fasilitas apartemen komersial sebagaimana isu yang beredar.
Meski tuduhan apartemen komersial terbantahkan, tabir permasalahan baru justru tersingkap. Dari total 16 unit hunian di kawasan tersebut, tercatat hanya 3 unit yang terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Dengan kata lain, sebanyak 13 unit rumah dinas berfasilitas mewah lainnya berstatus ilegal secara administrasi karena tidak tercatat sebagai aset negara.
Fakta tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Terkait rumah dinas mes pegawai, terdapat 16 unit terdiri atas 3 unit yang tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 yang berada di bantaran Sungai Ciliwung,” kata Mashudi di hadapan para anggota dewan.
90 Saksi Diperiksa, Status 13 Bangunan Masih Didalami
Isu fasilitas mewah ini pertama kali mengemuka setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan keberadaan deretan bangunan berfasilitas tergolong mewah di dalam area kompleks lapas.
Menanggapi temuan tersebut, tim investigasi gabungan telah melangkah cepat dengan memeriksa sedikitnya 90 orang saksi untuk mengurai asal-usul pembangunan hingga pemanfaatan unit-unit tersebut.
Mashudi menegaskan bahwa pihak Kementerian belum mengambil keputusan final terkait nasib 13 unit bangunan yang belum terdaftar di SIMAK BMN tersebut. Proses audit administrasi dan kepemilikan lahan saat ini masih terus berjalan.
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujar Mashudi.
“Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya menambahkan.
Kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong ini menjadi sorotan tajam karena membuka celah lemahnya tata kelola Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan pemasyarakatan.
Keputusan tegas pemerintah dalam melakukan audit menyeluruh termasuk melacak legalitas tanah, sumber dana pembangunan, hingga transparansi penggunaannya akan menjadi ujian krusial bagi komitmen reformasi birokrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Doi)



