Muncul Nama Yogi dalam Pusaran Kasus Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah di Belitung

(Foto: Unit Tipidter Polres Belitung berhasil mengamankan pasir timah ilegal yang diduga hendak diselundupkan, Kamis (2/9/2026)/Ist/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COMย || Fakta baru terungkap dalam pusaran kasus dugaan penyelundupan 5 ton pasir timah yang berhasil digagalkan jajaran Polres Belitung pada Kamis (24/9/2026). Nama seorang pengepul pasir timah bernama Yogi kini mencuat dan diduga kuat menjadi pemilik gudang penampungan pasir timah ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya Jurnal-Indonesia.com, puluhan karung pasir timah bernilai miliaran rupiah tersebut diketahui dimuat dari sebuah gudang di Jalan Bukit Rawe, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

“Ya, sebelum dimasukkan dan dibawa menggunakan mobil, pasir timah itu dimuat dari gudang milik Yogi di jalan Bukit Rawe,” ungkap sumber terpercaya media ini, Kamis (24/9/2026).

Gudang milik Yogi tersebut disinyalir telah dijadikan tempat penampungan pasir timah tanpa izin. Rencananya, barang tambang bernilai ekonomis tinggi itu akan diselundupkan keluar dari Pulau Belitung melalui jalur laut, namun berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian sebelum sampai di pelabuhan.

BACA JUGA:

Sumber tersebut juga membeberkan kronologi detik-detik penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Pengungkapan berawal saat personel Satpolairud Polres Belitung menghentikan satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BN 1334 FM di kawasan Jalan Aik Kelubi, Kelurahan Pangkalalang, pada Kamis (24/9/2026) dini hari sekira pukul 03:00 Wib.

Saat pertama kali ditemukan petugas, kendaraan yang mengangkut pasir timah tersebut sudah berada dalam kondisi ditinggalkan oleh sang pengemudi.

“Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sang sopir yang diketahui bernama Ardianto alias Kek Di,” lanjut narasumber.

Untuk diketahui, Ardianto alias Kek Di merupakan satu dari sembilan terduga pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung. Dari hasil interogasi awal di lapangan, Kek Di bernyanyi dan membongkar keberadaan armada pengangkut lainnya beserta keterlibatan pihak lain.

“Dari interogasi awal oleh polisi, Kek Di mengaku bahwa masih ada tiga mobil lagi yang mengangkut pasir timah. Ia juga mengakui bahwa seluruh pasir timah dimuat dari gudang Yogi di Bukit Rawe dan mereka bergerak atas perintah Ricky,” bebernya.

Mendapat informasi krusial tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi gudang milik Yogi di jalan Bukit Rawe. Namun, setibanya di lokasi, petugas mendapati gudang penampungan tersebut sudah dalam keadaan kosong.

Petugas kemudian langsung meluncur ke kediaman Ricky seorang mantan anggota Polres Belitung yang diduga bertindak sebagai pengendali lapangan di Dusun Aik Serkuk, Desa Air Saga. Setibanya di lokasi, tim kepolisian bertemu dengan tim dari Satlap Tri Cakti yang telah lebih dahulu berhasil mengamankan tiga unit mobil pengangkut pasir timah ilegal lainnya.

Saat ini, pihak kepolisian baru mengamankan 9 terduga pelaku beserta barang bukti sekitar 5 ton pasir timah dan 4 unit mobil pengangkutย  ke Mapolres Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Belitung, namun untuk Yogi sendiri pihak kepolisian belum mengungkap keterlibatannya dalam kasus ini.ย (Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *