DKP Babel Resmi Layangkan Surat Teguran ke Pemilik Armada Kapal Panah Kompresor di Tanjungpandan

(Foto: Armada Kapal Panah milik Ming-Ming saat sandar di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan, Belitung/Ist/Sandi S)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat merespons aduan masyarakat serta temuan investigasi mengenai penggunaan kompresor angin umum pada armada kapal panah di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Pihak DKP Babel memastikan telah mengambil tindakan persuasif-resmi berupa teguran tertulis kepada pihak pemilik armada.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya timย jurnal-indonesia.comย menemukan sedikitnya tujuh unit armada kapal panah milik pengusaha lokal, Bos Ming-Ming anak dari pengusaha ikan ternama di Belitung, Akiang, yang menyiagakan kompresor angin bengkel alih-alih menggunakan peralatan selam standar bernapas aman seperti SCUBA atau SSBA.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yopi Wijaya, membenarkan bahwa pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Babel telah turun tangan memberikan konfirmasi dan teguran resmi kepada para pemilik armada yang melanggar ketentuan hukum perikanan tersebut.

“Siang fan, aok, sudah kita konfirmasi dan beri teguran,” ujar Yopi Wijaya kepadaย jurnal-indonesia.com, Jum’at (18/9/2026).

Yopi menambahkan bahwa tindakan penegakan aturan ini merupakan tindak lanjut langsung atas laporan dan keresahan masyarakat terkait masih maraknya penggunaan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) ilegal yang membahayakan nyawa nelayan dan merusak ekosistem laut di Bangka Belitung. Teguran tersebut dilayangkan tidak hanya secara lisan, melainkan disurati secara resmi.

“Atas laporan masyarakat, kite tegur bersurat,” tegas Yopi Wijaya.

Tindakan tegas berjenjang ini sejalan dengan komitmen DKP Babel dalam menegakkan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang keras penggunaan kompresor angin di kapal penangkap ikan.

Apabila surat teguran dan pembinaan ini tetap diabaikan oleh para pemilik armada, DKP Babel sebelumnya telah menegaskan tidak segan mengambil langkah hukum yang lebih berat, mulai dari tindakan fisik berupa penyitaan dan pemusnahan alat, hingga evaluasi dan pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi kapal-kapal bersangkutan hingga ancaman pidana.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksiย jurnal-indonesia.comย masih terus mengawal proses penertiban di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan guna memastikan armada kapal penangkap ikan beroperasi sesuai dengan standar keselamatan kerja dan regulasi kelautan yang berlaku.ย (Tim Redaksi /ย jurnal-indonesia.com)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *