(Foto: Tiga Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad saat bersama perwakilan masa di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026)/Ist/Alfan)
โRedaksi Jurnal Indonesiaย โ Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:00 WIB
โJAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COMย || Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengambil langkah ekstrem dalam meyakinkan publik terkait penuntasan regulasi pemberantasan korupsi. Pimpinan parlemen menyatakan kesiapan untuk menanggalkan jabatannya apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset gagal disahkan hingga batas akhir yang ditentukan pada 15 Desember 2026.
โKomitmen tegas ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa usai menggelar audiensi bersama jajaran Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
โSufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar janji politik lisan, melainkan keputusan resmi yang telah disepakati bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI.
โ”Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati, dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco dalam keterangannya di hadapan perwakilan massa dan awak media.
โPolitisi Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa pertaruhan jabatan ini adalah bentuk akuntabilitas moril pimpinan dewan kepada rakyat. DPR, menurutnya, tidak memiliki keraguan untuk merealisasikan tuntutan masyarakat sipil.
โ”Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah dan tidak ada kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu tidak ada masalah,” tegas Dasco.
โSenada dengan Dasco, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menekankan pentingnya pengawasan publik agar proses penyusunan dan pengesahan RUU Perampasan Aset berjalan sesuai dengan peta jalan (roadmap) yang disepakati.
โ”DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi secara bersama-sama agar target ini benar-benar sesuai dengan komitmen bersama,” imbau Saan.
โWakil Ketua DPR dari Fraksi Partai NasDem ini menambahkan bahwa penuntasan RUU Perampasan Aset merupakan ikhtiar menyatukan visi penguatan hukum antara lembaga legislatif dan eksekutif.
โ”Komitmen pemberantasan korupsi melalui perampasan aset ini menjadi komitmen bersama. DPR rampungkan 15 Desember, komitmen Presiden juga jelas. Jadi apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat sudah menjadi komitmen kita bersama,” tambah Saan Mustopa.
โSebelum pimpinan parlemen memberikan pernyataan sikap, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melontarkan kritik dan peringatan keras dalam forum audiensi tersebut.
โAktivis AMPB, Teguh Istiyanto, mengingatkan pimpinan DPR RI bahwa seluruh fasilitas dan gaji yang dinikmati oleh para legislator bersumber dari pajak rakyat. Oleh karena itu, DPR wajib memberikan imbal balik berupa undang-undang yang pro-kesejahteraan dan tegas terhadap koruptor.
โ”Kami minta mulai detik ini, wakil rakyat yang kami amanahi dan menerima gaji dari keringat kami, untuk diayomi, dilayani, disejahterakan, dan dijamin kelangsungan hidupnya. Kami akan terus memonitor kinerja DPR,” tegas Teguh di hadapan jajaran pimpinan DPR yang dihadiri Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
โAMPB menegaskan akan kembali mendatangi Gedung Parlemen pada 15 Desember 2026 mendatang untuk memastikan janji pengesahan RUU Perampasan Aset dan pengunduran diri pimpinan DPR dipenuhi secara konsisten. (AL)



