(Foto: Kantor Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang/Ist/Lamsehat)
TANGERANG, JURNAL-INDONESIA.COM ||ย Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Kecamatan Kemiri kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan data perencanaannya, sejumlah alokasi anggaran bernilai fantastis hingga deretan pos honorarium berulang menimbulkan pertanyaan besar terkait efisiensi serta transparansi penggunaan uang rakyat di tingkat kecamatan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), pengadaan anggaran paling besar di Kecamatan Kemiri dialokasikan untuk Belanja Jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Jabatan Operator Layanan Operasional (Manual) dengan Kode RUP 42410232 yang menyedot dana APBD sebesar Rp286.000.000,-.
Tidak hanya itu, anggaran penunjang urusan pemerintahan daerah lainnya juga menyerap alokasi yang sangat besar, antara lain:
- Belanja Jasa Penata Layanan Operasional (PPPK Paruh Waktu):ย Rp195.000.000,-
- Belanja Jasa Tenaga Keamanan:ย Rp175.500.000,-
- Belanja Bimbingan Teknis (Kursus Singkat/Pelatihan):ย Rp175.000.000,-
- Belanja Jasa Pengolahan Sampah:ย Rp130.000.000,-
- Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Kantor:ย Rp117.000.000,-
Besarnya porsi anggaran operasional ini dinilai berbanding terbalik dengan dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat, sehingga memerlukan pengawasan ketat dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum.
Struktur penganggaran tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Penggunaan anggaran publik di tingkat kecamatan ditegaskan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, akuntabel, dan mengutamakan efektivitas bagi masyarakat.
Adanya alokasi pada belanja jasa, honorarium, hingga bimbingan teknis berskala besar dikhawatirkan hanya menjadi kegiatan formalitas penyerapan anggaran semata tanpa memberikan dampak nyata. Oleh karena itu, audit investigatif dari lembaga pemeriksa keuangan disuarakan agar dapat memastikan tidak terjadinya indikasi penyimpangan.
Camat Kemiri Belum Memberikan Tanggapan
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 yang mewajibkan wartawan menguji informasi dan menerapkan asas berimbang (cover both sides), redaksi jurnal-indonesia.com telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada Camat Kemiri, Rudi HK, melalui pesan tertulis mengenai transparansi dan alokasi anggaran tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Camat Kemiri belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran di wilayahnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Camat Kemiri atau pihak berwenang terkait demi menyajikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik. (LM)


