(Foto: Pasir Timah yang sudah dikarungkan/Ist)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung bersama Satuan Tugas (Satgas) memberikan klarifikasi terkait penanganan lokasi penampungan bijih timah di kawasan Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (3/8/2026) sore.
Insiden yang sempat diwarnai dinamika dan dugaan ketegangan di lapangan tersebut dipastikan murni terjadi akibat adanya miskomunikasi antarinstansi dalam hal pengawasan barang.
KBO Reskrim Polres Belitung, Iptu Dimpos Tampubolon menjelaskan bahwa kedatangan tim Satreskrim ke lokasi pada pukul 16.00 WIB didasari oleh laporan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penampungan bijih timah di wilayah hukum Tanjungpandan.
“Dari hasil pemeriksaan awal di gudang tersebut, kami mendapati adanya tumpukan bijih timah dalam karung dengan perkiraan jumlah mencapai kurang lebih 50 ton,” ujar Iptu Dimpos saat memberikan keterangan kepada media di lokasi kejadian, Senin (3/8/2026).
Ipda Dimpos menambahkan, sekitar setengah jam saat proses pemeriksaan berlangsung, jajaran Polres Belitung bertemu dengan personel Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti yang bertugas di bawah Satgas. Pihak Satgas menyampaikan bahwa komoditas bijih timah di gudang tersebut sebenarnya telah masuk dalam pendataan dan pengawasan internal mereka.
“Ada miskomunikasi di lapangan pada tahapan awal penemuan oleh Polres Belitung. Namun, barang ini ternyata sudah dalam pengawasan dan pendataan Satgas. Selanjutnya, seluruh data dan koordinasi penanganan ditangani bersama Satgas,” jelas Iptu Dimpos.
Di tempat yang sama, perwakilan Satgas mengonfirmasi bahwa bijih timah yang berada di gudang tersebut merupakan milik CV BCP, sebuah badan usaha yang terikat kemitraan resmi dengan IUP PT Timah Tbk.
“Kejadian sore ini murni miskomunikasi di lapangan dengan rekan-rekan Polres. Barang tersebut milik CV BCP yang sudah bermitra secara resmi dengan IUP PT Timah. CV BCP merupakan salah satu dari sekitar 50 CV yang tercatat memiliki izin operasional kemitraan resmi,” tegas perwakilan Satgas.
Pihak Satgas juga menegaskan bahwa asal-usul barang tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara legal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Mengenai rincian volume pasti barang yang ada di lokasi, data rinci telah terverifikasi dalam database internal Satgas dan Polres Belitung.
Dengan adanya klarifikasi bersama ini, pihak kepolisian dan Satgas mengimbau masyarakat serta pihak-pihak terkait untuk menyaring informasi dan mengonfirmasi legalitas kemitraan entitas usaha guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang. (Boy)

