Penampungan 50 Ton Timah di Air Merbau Janggal, Sumber Internal Beberkan Aturan Pos PT Timah

(Foto: Pasir Timah saat dinaikan ke Truk untuk diamankan/Ist/San)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Penggerebekan di lokasi penampungan bijih timah di kawasan Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Senin (3/8/2026) sore, menuai sorotan publik. Pihak Satuan Tugas (Satgas) dan kepolisian menyebut kejadian tersebut sebagai miskomunikasi, sementara sumber internal mengungkap aturan ketat terkait tata kelola hasil tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Sebelumnya, jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung yang dipimpin KBO Reskrim Iptu Dimpos Barmawi Tampubolon., mendatangi sebuah gudang di Air Merbau sekitar pukul 16.00 WIB usai menerima laporan masyarakat. Di lokasi tersebut, petugas mendapati tumpukan bijih timah dalam karung dengan estimasi mencapai 50 ton.

Proses pemeriksaan sempat diwarnai dinamika ketika tim Polres bertemu dengan personel Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti di bawah Satgas. Pihak Satgas mengklarifikasi bahwa puluhan ton bijih timah tersebut merupakan milik CV BCP salah satu dari sekitar 50 entitas yang terikat kemitraan resmi dengan PT Timah Tbk dan telah masuk dalam pengawasan database internal mereka.

“Kejadian sore ini murni miskomunikasi di lapangan dengan rekan-rekan Polres. Barang tersebut milik CV BCP yang sudah bermitra secara resmi dengan IUP PT Timah,” ujar perwakilan Satgas di lokasi kejadian.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal-Indonesia.com dari sumber internal yang patut dipercaya, PT Timah Tbk memiliki regulasi ketat mengenai mekanisme penampungan dan pengangkutan bijih timah hasil penambangan mitra.

Sumber tersebut menegaskan bahwa PT Timah Tbk tidak pernah mengeluarkan izin untuk mendirikan atau menggunakan tempat penampungan bijih timah di luar Pos resmi PT Timah.

“Menurut sumber yang patut dipercaya, PT Timah Tbk tidak pernah mengeluarkan izin penampungan timah di luar Pos PT Timah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, seluruh penambang mitra yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah diwajibkan untuk menaruh hasil tambangnya secara langsung di pos penampungan resmi perusahaan, tanpa membawa pulang atau menyimpan barang tersebut di gudang pribadi.

“Timah yang dihasilkan melalui IUP PT Timah tidak diperkenankan untuk dibawa pulang oleh pihak penambang. Setiap penambang yang bermitra dan melakukan penambangan di IUP PT Timah, timah yang dihasilkan wajib disimpan pada tiap-tiap Pos PT Timah,” pungkas sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jurnal-Indonesia.com masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi secara tertulis dari manajemen PT Timah Tbk pusat maupun wilayah Belitung terkait kesesuaian prosedur penampungan timah mitra di luar pos resmi tersebut. (Boy)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *