Polisi Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Internasional Thailand-Aceh

(Foto: Barang bukti Sabu di dalam mobil saat diamankan petugas/Ist)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 325 kilogram dari jaringan internasional Thailand-Indonesia. Nilai barang haram yang dikemas dalam ratusan bungkus teh China tersebut diperkirakan mencapai Rp585 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC Bareskrim Polri, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.

Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada awal Juni mengenai rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Thailand menuju pesisir Aceh melalui jalur laut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif di sekitar kawasan Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, petugas mencurigai pergerakan sebuah mobil Honda HR-V hitam dengan nomor polisi BK 1975 ACH yang keluar dari arah pantai.

“Pada hari Selasa pukul 20.00 WIB, tim melihat sebuah mobil keluar dari arah pantai Blang Mangat yang diduga kuat membawa narkotika. Selanjutnya tim langsung melakukan penghadangan di TKP,” kata Eko dalam keterangan resminya, Minggu(28/06/2026).

Saat dihadang petugas, para pelaku sempat melarikan diri ke area semak-semak. Namun, kesigapan personel di lapangan membuat dua orang tersangka berhasil dikejar dan diamankan.

Barang Bukti Kemasan Teh China

Saat menggeledah mobil tersebut, petugas menemukan 13 karung goni berwarna kuning. Ketika dibuka, karung-karung tersebut berisi total 325 bungkus kemasan teh China.

“Berdasarkan hasil tes awal terhadap sampel barang bukti, seluruhnya dinyatakan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (sabu),” tutur Eko.

Selain ratusan kilogram sabu dan mobil operasional, polisi juga menyita satu unit kapal jenis Oskadon berwarna merah muda yang digunakan untuk mengangkut barang dari tengah laut, serta sejumlah telepon genggam milik tersangka.

Peran Tersangka dan Pengejaran DPO

Dua tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran krusial. Tersangka Jufri diketahui bertindak sebagai tekong atau juru mudi kapal yang menjemput sabu di laut. Sementara tersangka Zulfahmi berperan sebagai pengendali transportasi di jalur darat.

Berdasarkan hasil interogasi, penyelundupan ini menggunakan modus ship-to-ship di perairan terbuka. Jufri membawa kapal nelayan menuju titik koordinat di wilayah perbatasan Indonesia-Thailand sekitar 120 mil laut untuk memindahkan barang dari kapal asing. Jufri dijanjikan upah sekitar Rp400 juta, sementara Zulfahmi dijanjikan bayaran Rp30 juta per karung atau total Rp390 juta.

Dari pengembangan interogasi, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut muncul dua nama lain yang diduga kuat menjadi pengendali utama jaringan ini, yakni MJ dan MHL.

“Kami telah menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini tim masih di lapangan melakukan pengejaran sekaligus mendalami aliran dana dan menganalisis rekening-rekening yang digunakan jaringan ini,” tegas Eko.

Satu Setengah Juta Jiwa Terselamatkan

Keberhasilan penggagalan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Pihak kepolisian memperkirakan, penyitaan 325 kg sabu ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.625.000 jiwa generasi muda Indonesia dari bahaya kehancuran narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (JI/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *