Optimalkan Asset Recovery, KPK Setor Rp39,8 Miliar ke Kas Negara Hasil Lelang Juni 2026

(Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/Ist)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen penuh dalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi. Sepanjang periode Juni 2026. Lembaga antirasuah ini berhasil membukukan Rp39,8 miliar dari hasil lelang barang rampasan negara untuk disetorkan langsung ke kas negara.

​Kepastian angka tersebut diperoleh setelah masa pelunasan lelang resmi berakhir pada Kamis (25/6/2026).

​Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total 110 lot barang yang ditawarkan pada lelang tanggal 18 Juni 2026, sebanyak 34 lot di antaranya berhasil terjual. Barang rampasan yang dilelang tersebut mencakup berbagai jenis aset milik 25 terpidana korupsi.

​”Barang yang laku dalam lelang tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari mesin kopi hingga unit apartemen,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (28/06/2026).

​Tiga Pemenang Lelang Wanprestasi

​Budi menjelaskan, dalam pelaksanaan lelang awal sebenarnya tercatat ada 37 lot yang dinyatakan laku terjual, meliputi 10 lot barang tidak bergerak dan 27 lot barang bergerak. Namun, saat tenggat masa pelunasan berakhir, tiga pemenang lelang untuk kategori barang bergerak dinyatakan wanprestasi karena gagal melunasi kewajiban pembayaran.

​”Ketiga objek (yang wanprestasi) tersebut merupakan telepon genggam dari perkara terpidana Hasanuddin, Nurwidihartana, dan Rachmat Fadjar, dengan total nilai wanprestasi sebesar Rp61,4 juta,” urai Budi.

​Akibat pembatalan tersebut, hasil bersih yang tercatat resmi adalah Rp39,8 miliar dari 34 lot. Sesuai regulasi yang berlaku, objek lelang yang gagal bayar ini akan kembali ditawarkan pada jadwal lelang berikutnya.

​Rincian Kontribusi Aset Terbesar

​Berdasarkan data penjualan, sumbangan terbesar terhadap kas negara dalam lelang periode Juni ini berasal dari aset rampasan perkara mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang menyentuh angka sekitar Rp16,6 miliar.

​Posisi kedua ditempati oleh aset dari perkara Ahmad Taufik senilai Rp7,2 miliar, disusul oleh perkara mantan Hakim Agung Gazalba Saleh sebesar Rp6 miliar. Sementara itu, aset dari perkara Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar menyumbang sekitar Rp3,3 miliar.

​Atas capaian ini, KPK memberikan apresiasi tinggi kepada publik dan instansi mitra. Tercatat ada 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah mulai dari Jabodetabek, Jawa, Sumatera, hingga Ambon yang bersinergi menyukseskan agenda ini.

​”Antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa mekanisme lelang yang terbuka, transparan, dan akuntabel semakin dipercaya publik sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil korupsi,” tambah Budi.

​Tren Positif Asset Recovery

​Sepanjang tahun berjalan 2026, KPK tercatat telah menggelar dua kali lelang besar barang rampasan, yakni pada bulan Maret dan Juni, dengan akumulasi nilai mencapai Rp50,7 miliar.

​Kendati grafik tahun ini terus berjalan, KPK mencatat bahwa performa asset recovery tertinggi dalam lima tahun terakhir terjadi pada tahun 2025 lalu, di mana total nilai lelang barang rampasan menembus angka Rp109 miliar.

​KPK menegaskan bahwa keseriusan mengejar aset para koruptor bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya mengembalikan hak-hak ekonomi negara.

​”Upaya ini merupakan komitmen KPK agar aset yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat memberikan nilai ekonomi, berkontribusi langsung pada penerimaan negara, dan nantinya bisa dimanfaatkan secara produktif bagi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Budi. (JI/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *