Bareskrim Polri dan Jampidum Kejagung RI di Gugat Praperadilan Dalam Penangan Perkara Judol

(Sidang Praperadilan di PN Jaksel/jurnal-indonesia.com)

Jakarta, jurnal-indonesia.com || Dianggap tidak profesional dan melakukan penundaan penangan perkara dalam mengusut kasus judi online (Judol), Kabareskrim Polri dan Jampidum Kejagung RI di gugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at (06/03/2026).

LP3HI dan ARUKKI mengajukan praperadilan lantaran dalam persidangan perkara Judol dengan terdakwa Firman Hertanto nomor perkara 363/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr yang telah diputus hakim pada 17 Desember 2025 lalu, terungkap fakta di persidangan dan majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan yang seharusnya menjadi terdakwa ialah pihak lain.

“Bahwa dalam pertimbangan putusan halaman 422, 423 dan 511 dinyatakan secara tegas, bahwa tidak dapat dipungkiri, bahwa telah terjadi conmingling antara transaksi di rekening terdakwa dengan transaksi dengan rekening penampung judi online, namun sepanjang fakta di persidangan, hanya ada kaitan antara saksi Gandi Putra Tan dengan Mintarno alias Aming (DPO),” ujar Boyamin Saiman selaku kuasa hukum Penggugat, Jum’at (06/03/2026).

Dalam sidang praperadilan, Boyamin mengutip putusan perkara tersebut, bahwa hakim telah menyebutkan nama 4 orang yang harusnya dijadikan tersangka dalam kasus Judol itu. Saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya berakhir sampai dengan hubungan saksi Gandi Putra Tan dengan Mintarno alias Aming (DPO) terdapat remoteness (ketidak kaitan) antara hubungan hukum yang jelas terbukti antara saksi Gandi Putra Tan dan Mintarno alias Aming (DPO) dan Ramli Lim dan saksi Ku Budi Satria/Budi Satria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *