Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Mangkrak, KPK Digugat Praperadilan

2. Bahwa BPK RI mengungkap kembali adanya kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin wabah PMK tersebut, se¬hingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar.

3. Bahwa pengadaan Vaksin PMK di Kementrian Pertanian diduga rugikan Negara Rp 75,7 Miliar. pengadaan vaksin PMK tahap II dan III. Kedua pengadaan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jen¬deral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan pada tahun 2022. BPK menemukan adanya kelebihan bayar dalam pengadaan tersebut, se¬hingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar.

4. Bahwa melalui Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Termohon) terhadap Pengaduan Masyarkat (Dumas) tersebut sudah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat pada tahun 2020 dan menurutnya pada tahun 2021 Pimpinan Termohon sudah memberikan surat disposisi ke bagian penindakan untuk ditindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan.

5. Bahwa terhadap perintah Pimpinan Termohon disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka dari itu Para Pemohon menganggap bahwa Termohon telah melakukan tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

6. Bahwa sejak pertama kali terdeteksi pada 22 April 2022, penyakit mulut dan kuku kini telah menyebar di 19 provinsi di Indonesia. DPR menilai pemerintah tak serius dalam penanganannya. Penanganan PMK Dinilai Lambat dan Tak Optimal.

7. Bahwa berdasarkan kronologi dan temuan pada sumber berita media massa, telah diduga bahwa Kementrian Pertanian telah melakukan tindakan korupsi atas pengadaan eartag secure qr code penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementerian Pertanian, akan tetapi Termohon sampai dengan saat ini belum juga menuntaskan perkara dan menetapkan Tersangka terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. (Red)


Ikuti media sosial kami Facebook Jurnal Indonesia, Tiktok Jurnal Indonesia dan Saluran Whatsapp Jurnal Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *