Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Mangkrak, KPK Digugat Praperadilan

(Sidang gugatan praperadilan ARUKKI dan LP3HI melawan KPK di PN Jakarta Selatan/jurnal-indonesia.com)

Jakarta, jurnal-indonesia.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Sidang perdana gugatan praperadilan ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jum’at (20/02/2026), dengan pemohon ARUKKI dan LP3HI melawan KPK dengan hakim tunggal Budi Setyawan SH.

“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur obyek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP, sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum (APH),” ujar Boyamin Saiman selaku kuasa hukum penggugat.

Boyamin menyampaikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2022 ini, telah dilakukan penyelidikan oleh KPK dan di duga telah memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun terhenti (mangkrak-red) hingga saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *